PALU,BULLETIN.ID — DPRD Kota Palu mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Percepatan ini dilakukan menyusul permohonan Pemerintah Kota Palu agar regulasi tersebut segera disetujui dan berlaku efektif.
Ranperda tersebut sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD pada 3 Maret 2026, dengan masa kerja 15 hari sejak 4 hingga 31 Maret 2026. Namun, setelah adanya surat Pemerintah Kota Palu tertanggal 12 Maret 2026 terkait percepatan persetujuan bersama, Badan Musyawarah DPRD dalam rapat 16 Maret 2026 memutuskan mempercepat tenggat waktu pembahasan.
“Percepatan ini dilakukan agar Ranperda dapat segera dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan” Kata Ketua DPRD Palu Rico Djanggola.
Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan sudah berlaku saat pembahasan Perubahan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ketua Pansus Rudman Ramli menyampaikan, proses pembahasan Ranperda berlangsung relatif lancar tanpa perdebatan berkepanjangan. Hal ini karena substansi perubahan dinilai telah menjawab kebutuhan perbaikan tata kelola pajak dan retribusi daerah, sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi berbagai pihak.
Perubahan ini juga merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, khususnya sektor pajak parkir, serta menyesuaikan dengan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan .
Selain itu, Ranperda juga telah mengakomodasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam pembahasannya, Pansus memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya terkait Pasal 20 ayat (2) huruf a yang mengecualikan pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Ketentuan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Palu,
Selain itu, Pansus juga menemukan kekeliruan teknis dalam penulisan Pasal II yang menyebut “Peraturan Wali Kota”, yang seharusnya “Peraturan Daerah”. Koreksi tersebut akan menjadi bagian dari penyempurnaan sebelum tahap persetujuan bersama.
DPRD berharap hasil evaluasi Ranperda ini dapat segera ditindaklanjuti agar pembahasan lanjutan bisa dilakukan untuk penyempurnaan akhir. Pansus optimistis, regulasi ini nantinya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.
Pansus DPRD Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan Ranperda hingga berjalan lancar.






