MOROWALI UTARA, BULLETIN – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.900 karyawan lokal di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mulai Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan PHK massal PT GNI ini diambil karena perusahaan menghadapi kesulitan keuangan dan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan alasan biaya tenaga kerja yang tinggi tidak sebanding dengan kapasitas operasionalnya.
Proses PHK ini berlangsung selama empat hari dan diumumkan melalui surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026, serta disebarkan melalui pesan WhatsApp internal. Dari total 6.325 karyawan, sebanyak 1.900 orang menjadi korban PHK massal PT GNI. Ini merupakan gelombang kedua setelah perusahaan juga melakukan efisiensi serupa pada awal tahun 2026.
Manajemen PT GNI menyatakan bahwa proses PHK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat. Pihak perusahaan berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai dengan regulasi yang ada. Kewajiban perusahaan atas hak-hak pekerja akibat PHK massal PT GNI ini diperkirakan mencapai Rp 95 miliar, dengan asumsi pesangon rata-rata Rp 50 juta per pekerja.
“Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Namun kami tetap meminta agar jumlah karyawan yang terkena PHK dapat dikurangi,” kata Ismail, Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI PT GNI.
“Belum genap empat bulan lalu, Bupati Morowali Utara berkomitmen melindungi tenaga kerja lokal. Kini 1.900 pekerja kehilangan mata pencarian. Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, sementara rakyat lokal dikorbankan,” kata Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah.
“Langkah efisiensi ini terpaksa dilakukan demi menjaga keberlangsungan operasional. Kami akan memprioritaskan mantan karyawan untuk direkrut kembali apabila kondisi perusahaan membaik,” kata Manajemen PT GNI dalam pernyataan resminya.
Dampak dari PHK massal PT GNI ini diperkirakan akan meluas. Ribuan keluarga di Morowali Utara akan langsung terdampak, termasuk usaha kecil di sekitar kawasan industri seperti warung, kos-kosan, dan jasa transportasi. Situasi ini juga memicu kritik terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak konsisten dalam melindungi tenaga kerja lokal.
Kasus PHK massal PT GNI turut menyoroti bahwa program hilirisasi nikel, meskipun digadang-gadang sebagai pendorong ekonomi, belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan tenaga kerja. Potensi meningkatnya pengangguran di Morowali Utara dapat memicu keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi berskala besar.






