PALU, BULLETIN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional menyusul keputusan pencabutan status tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027. Pemprov Sulteng menilai kebijakan pencabutan FORNAS Sulteng 2027 ini dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi yang memadai.
Dalam surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng menjelaskan bahwa penetapan sebagai tuan rumah FORNAS IX 2027 sebelumnya telah menciptakan hak dan kewajiban hukum bagi semua pihak. Berbagai langkah persiapan telah ditempuh, termasuk penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, dan penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Pemprov Sulteng juga menegaskan bahwa keputusan pencabutan FORNAS ini mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik atau good governance. Kebijakan tersebut diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.
Pencabutan status tuan rumah FORNAS IX 2027 berpotensi menimbulkan kerugian moral dan material bagi Sulawesi Tengah. Ini termasuk menurunnya kepercayaan publik, potensi kerugian atas investasi waktu dan sumber daya yang telah dikeluarkan, serta terganggunya perencanaan pembangunan daerah yang sudah diselaraskan dengan agenda nasional tersebut.
Melalui surat keberatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta tiga hal pokok kepada KORMI Nasional. Pertama, mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026. Kedua, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027. Ketiga, membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemprov Sulteng untuk menyelesaikan persoalan pencabutan FORNAS ini secara musyawarah.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulteng memberikan waktu 14 hari kalender bagi KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut. Apabila tidak ada respons dalam batas waktu tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis. Pemprov Sulteng berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.






