Dua Sengketa Informasi di KI Sulteng Berakhir Mediasi 

  • Whatsapp
Dua Sengketa Informasi di KI Sulteng Berakhir Mediasi. (Bulletin/ Foto : Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Dua perkara sengketa Informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi berakhir damai alias mediasi. 

Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam mediasi yang mempertemukan 

pemohon dan termohon di kantor Komisi Informasi pada tanggal 3 Maret 2023 oleh Majelis Komisioner, H. Abbas H.A Rahim (Ketua), Sustrisno Yusuf (anggota), dan Jefit Sumampouw (anggota)

Kuasa hukum pemohon, Isman, SH dari Kantor Hukum Muslim Mamulai dan pihak Bank  BRI diwakili oleh Haswinckel Mandik dan Zensiswati. Pihak BRI menyatakan siap memberikan dokumen yang diminta pemohon berupa sertifikat atas nama Abdulla yang pernah menjadi jaminan kredit atas nama Sadria.

Sengketa informasi yang kedua adalah, pemohon meminta dokumen informasi hasil berita acara acara pemeriksaan atas nama Tomy Hadiyanto tanggal 27 Agustus 2019, sipir penjara yang diberhentikan oleh  pejabat kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah.

Pihak termohon yang diwakili oleh Muhammad Sihar Fugra, SH dan Budi Argap Situngkir bersedia memberikan dokumen informasi yang diminta oleh kuasa hukum pemohon, Isman, SH, dan Yohanes Budimab, SH,MH  dari kantor hukum Muslim Mamulai, SH.,MH. Sementara surat tugas cukup diperlihatkan saja.

Dokumen informasi tersebut sedianya akan  diserahkan di depan majelis komisioner komisi informasi pada tanggal 20 Maret 2023 di kantor Komisi Informasi Sulteng. Namun urung terjadi, karena pemohon prinsipal tidak hadir dengan alasan sakit. 

Penyerahan dokumen berita acara akan diserahkan langsung pada pemohon prinsipal pada selasa, (21/3)  pukul 14.00 Wita di kantor Komisi Informasi Sulawesi Tengah disaksikan oleh Ketua Majelis Komisioner  H. Abbas HA Rahim, Sustrisno Yusuf  (anggota) dan Ridwan Laki (anggota).

Keputusan mediasi itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 39 yang menyatakan bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan  mediasi bersifat final dan mengikat dan pasal 40 ayat 3, kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi.

Berita Pilihan :  Ketua TP-PKK Palu Hadiri Launching Program Genting

Ketua Majelis, H. Abbas HA Rahim mengatakan, tercapainya kesepakatan damai atau mediasi ini merupakan perintah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

“Semoga kepatuhan Kanwil Hukum dan HAM  terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi contoh bagi badan  publik lainnya,” tekannya.

Selain itu, yang tak kalah penting para pihak telah menunjukan kepatuhan pada putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi.

Sidang putusan mediasi itu disaksikan langsung oleh PPID Utama dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS), Sudaryano Lamangkona dan Kabid IKP, Hasim R

Pos terkait