PALU, BULLETIN.ID – Lagi – lagi oknum depkolektor ilegal yang bekerja sama dengan Finance Astra Credit Companies ( ACC ) melakukan penarikan paksa kendaraan mobil Fortuner dengan Nopol 1943 UA milik warga Kabupaten Morowali Utara Edo Yuhan yang tengah melakukan perjalanan di desa Marawola Kabupaten Sigi pada tanggal 25 Maret 2023 bulan lalu.
Ani istri dari Edo Yuhan mengatakan, penarikan paksa mobil miliknya dilakukan oleh debt collector ilegal tanpa menggunakan atribut,surat tugas dan keterangan ijin penarikan kendaraan.
” Kronologis kejadian penarikan mobil itu tanggal 25 Maret jam 1 siang saya berada di desa Marawola di rumah keluarga,saya datang ke Marawola datang ambil kepala puasa bersama keluarga,mobil saya parkir di pinggir jalan tiba tiba datang debt collector meminta saya ikut ke kantor dengan menarik kunci mobil dan STNK nya.Sesampai di kantor ACC Palu jalan Juanda saya ketemu sama pak Rizaldi saya dikasih jangka 5 hari untuk melunasi tunggakan mobil tersebut,” ujar Ani kepada sejumlah media Sabtu (8/04/2023)
Menurut Ani, setelah pihaknya sudah menyiapkan uang untuk membayar keterlambatan pembayaran mobil tersebut,dari pihak Finance ACC menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan pemilik mobil harus membayar biaya penanganan debt collector sebesar Rp 40 juta.
‘ Astagfirullah dari kami ini dapat uang sebesar itu 40 juta bukan uang sedikit itu.Bengkel kami di Morut baru terbakar,saya juga baru keluar dari rumah sakit ,ini mau lebaran dari mana semua saya harus dapat tambahan 40 juta itu.Saya berharap pihak ACC mau mengerti kondisi kami saat ini seandainya kami tidak punya niat baik boleh lah kami di persulit ini kan kami mau bayar,” keluh Ani.
Menurutnya, jika tidak ada jalan keluarnya pihaknya Senin depan akan membawa masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulteng terkait penarikan paksa mobil milik suaminya.Selain ke OJK pihaknya akan melaporkan ke Polres Sigi atas perampasan kendaraan mobil miliknya yang dilakukan tanpa prosedur yang resmi.
Di Tempat terpisah Ferdian Ario Sasongko
Kepala subbagian edukasi dan perlindungan konsumen mengatakan, bagi konsumen yang merasa dirugikan silahkan silahkan saja yang bersangkutan / konsumen untuk langsung ke kantor OJK dan bisa sekaligus membawa dokumen dokumen nya supaya lebih jelas laporannya.
Kepala Cabang Finance ACC Indra mengatakan, dari laporan stafnya mengatakan, bahwa nasabah ini sudah berbulan bulan dicari,malah kendaraan di sembunyi, karena kami kesulitan untuk mencari Edo Yuhan terpaksa kami menggunakan jasa depkolektor.
” Iya Bu karena kami menggunakan jasa depkolektor jadi nasabah harus bayar biaya penanganan debt collector sebesar 40 juta.Karena mengingat unit kendaraan yang mahal yang ditarik jadi penanganan pembiayaan debt kolektor besar mencapai 40 juta itu sudah menjadi aturan dari kami,” ujar Indra yang di hubungi lewat via WhatsApp pribadinya.***