Dua Tahun Prabowo-Gibran, BEM Nusantara Desak Evaluasi Menteri Kehutanan soal Karhutla

  • Whatsapp
Koordinator Bidang Lingkungan Hidup, Kemaritiman & Pertambangan BEM Nusantara Muamar Khadafi . (Foto:Ist)

JAKARTA, BULLETIN.ID – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. 

Koordinator Bidang Lingkungan Hidup, Kemaritiman & Pertambangan BEM Nusantara Muamar Khadafi mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, menyusul luasnya lahan terbakar, temuan titik panas, dan terpantaunya sebaran asap di sejumlah wilayah Indonesia.

BEM Nusantara bahkan menyerukan pencopotan Menteri Kehutanan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas tata kelola perlindungan hutan dan penanganan karhutla. 

Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap bertajuk “Kado Dua Tahun Pemerintahan: Evaluasi Kegagalan Perlindungan Hutan dan Hak Rakyat atas Udara Bersih.”

Dalam pernyataannya, BEM Nusantara menilai karhutla tidak cukup dijelaskan sebagai dampak cuaca kering atau siklus kemarau tahunan. Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah mengevaluasi faktor tata kelola lahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

“Keberhasilan kebijakan harus dilihat dari kemampuan mencegah kebakaran, menekan luas kerusakan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, memulihkan ekosistem, dan melindungi masyarakat dari dampak asap,” kata  Muamar Khadafi 

Ribuan Hektare Terbakar, Asap Jadi Ancaman Kesehatan

Dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026.

Sementara itu, data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 11 Oktober 2026 mencatat 213 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah dan 71 titik di Kalimantan Barat.

Pada tanggal yang sama, citra satelit Himawari menunjukkan sebaran asap yang mencakup sebagian besar Kalimantan, sebagian Sulawesi, Maluku, dan sejumlah wilayah lainnya. Namun, penentuan sumber asap di lokasi tertentu tetap memerlukan analisis meteorologi serta pengukuran kualitas udara yang relevan.

Datatersebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan kebencanaan. Kebakaran hutan dan lahan berpotensi merusak habitat, mengancam keanekaragaman hayati, melepaskan emisi karbon, mengganggu aktivitas ekonomi, serta meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Karena itu, persoalan karhutla dinilai tidak hanya menyangkut perlindungan kawasan hutan, tetapi juga pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Minta Evaluasi Berbasis Data, Bukan Sekadar Operasi Pemadaman

Muamar Khadafi  mengakui pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan, termasuk pemadaman darat dan udara serta operasi pengendalian di wilayah prioritas. Namun, organisasi mahasiswa tersebut menilai pelaksanaan operasi belum cukup untuk membuktikan efektivitas tata kelola kehutanan.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi mengenai capaian pencegahan, luas lahan yang terbakar, penyebab kejadian, hasil pengawasan, perkembangan penyelidikan, serta langkah pemulihan ekosistem.

BEM Nusantara juga mempertanyakan sejauh mana pencegahan dilakukan sebelum puncak musim kering, bagaimana pengawasan kawasan konsesi berjalan, dan berapa banyak kasus karhutla yang telah ditindaklanjuti hingga tahap penegakan hukum.

Desakan tersebut, menurut pernyataan mereka, bukan tuduhan bahwa setiap kebakaran merupakan akibat langsung kelalaian Kementerian Kehutanan. Sebaliknya, mereka meminta evaluasi kelembagaan yang didukung data, indikator kinerja, hasil pemeriksaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.

Untuk itu BEM Nusantara mendesak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pencopotan Menteri Kehutanan apabila evaluasi menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan mandat pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla.

Meski demikian, penanganan persoalan ini juga melibatkan lembaga lain sesuai kewenangannya, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Karena itu, evaluasi perlu mencakup koordinasi lintas lembaga agar tanggung jawab tidak saling dilemparkan.

Minta Korporasi Diawasi dan Warga Terdampak Dilindungi

Selain mengevaluasi kepemimpinan kementerian, BEM Nusantara mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap kawasan konsesi dan wilayah rawan kebakaran. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan berdasarkan bukti dan berlaku tanpa diskriminasi, baik terhadap masyarakat maupun perusahaan.

Mereka juga meminta pemerintah memublikasikan informasi kualitas udara secara berkala, menelusuri sumber pencemaran melalui kajian ilmiah, serta menyampaikan rekomendasi perlindungan kesehatan kepada masyarakat terdampak.

Tuntutan ini menjadi penting karena informasi mengenai sebaran asap tidak serta-merta membuktikan sumber pencemaran di suatu wilayah. Penelusuran harus didukung analisis meteorologi dan pengukuran yang sesuai agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Di sisi pemulihan, BEM Nusantara meminta pemerintah menetapkan target rehabilitasi ekosistem pascakebakaran yang terukur, terutama pada kawasan gambut dan habitat rentan, disertai pengawasan berkelanjutan.

Dalam pernyataan sikapnya, Bidang Lingkungan Hidup BEM Nusantara merumuskan enam tuntutan: evaluasi kinerja Menteri Kehutanan; audit dan keterbukaan data karhutla; pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran di kawasan konsesi; perlindungan kesehatan masyarakat terdampak asap; pemulihan ekosistem; dan evaluasi lintas kementerian serta pemerintah daerah.

BEM Nusantara menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui kajian, advokasi, konsolidasi gerakan mahasiswa, dan pengawasan kebijakan secara independen.

Bagi organisasi mahasiswa itu, dua tahun pemerintahan seharusnya menjadi momentum untuk mengukur tanggung jawab negara dalam melindungi hutan dan keselamatan warga. 

Mereka menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, atau proyek strategis, tetapi juga melalui kemampuan pemerintah mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin hak masyarakat atas udara bersih.

BEM Nusantara menutup pernyataannya dengan seruan: “Copot Kementerian Kehutanan! Evaluasi kepemimpinan, benahi tata kelola, pulihkan hutan, lindungi rakyat!”

Pos terkait