JAKARTA, BULLETIN.ID – Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali mengemuka di tingkat nasional. Wakil Ketua III DPRD Sulawesi Tengah H. Ambo Dalle bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu mendorong pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah agar aspirasi masyarakat di wilayah calon DOB memperoleh kepastian.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) calon daerah otonomi baru yang diprakarsai DPR RI dan DPD RI di Jakarta. Forum itu menjadi ruang untuk membahas tuntutan pemekaran wilayah sekaligus mendorong pemerintah pusat memberikan ruang bagi daerah yang selama ini memperjuangkan pembentukan DOB.
Bagi daerah, persoalan pemekaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan batas administrasi. Kebijakan tersebut juga menyangkut jangkauan pelayanan pemerintahan, pemerataan pembangunan, serta kemampuan daerah memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, aspirasi pemekaran perlu memperoleh ruang pembahasan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang menjadi salah satu poin penting adalah bagaimana moratorium pemekaran wilayah ini dapat dibuka kembali. Aspirasi dari daerah perlu mendapatkan ruang untuk dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri.
Menurut dia, pembentukan DOB perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan kesejahteraan. Namun, aspirasi tersebut juga membutuhkan pembahasan yang terukur agar pembentukan daerah baru benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembukaan moratorium menjadi salah satu isu penting karena aspirasi pemekaran membutuhkan kejelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan mekanisme penilaian dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, pembentukan daerah baru juga menghadirkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan aparatur, pembangunan infrastruktur, serta kemampuan keuangan daerah. Karena itu, kebutuhan masyarakat perlu berjalan seiring dengan kesiapan administratif, kelembagaan, dan fiskal calon DOB.
Tanpa dukungan anggaran dan kapasitas pemerintahan yang memadai, pemekaran berisiko menambah beban penyelenggaraan pemerintahan tanpa diikuti peningkatan pelayanan yang sebanding. Sebaliknya, apabila direncanakan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah, pemekaran dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Persoalan inilah yang membuat pembahasan DOB tidak cukup berhenti pada tuntutan membuka moratorium. Pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan juga perlu membahas kriteria penilaian, kesiapan daerah, serta mekanisme evaluasi agar keputusan pemekaran memiliki dasar yang jelas.
Selain pemekaran, Rakernas tersebut membahas pengaturan dan distribusi keuangan daerah. Isu ini berkaitan erat dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan menyediakan pelayanan publik.
Dalam forum itu, mengemuka pentingnya sistem keuangan yang lebih proporsional dan berkeadilan agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mengembangkan potensi ekonomi serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bagi calon DOB, dukungan fiskal menjadi salah satu persoalan mendasar. Daerah baru membutuhkan pembiayaan untuk membentuk kelembagaan pemerintahan, menyediakan layanan dasar, membangun infrastruktur, dan menjalankan program pembangunan.
Karena itu, pembahasan pemekaran dan distribusi keuangan daerah saling berkaitan. Pembukaan moratorium perlu diikuti kejelasan mengenai kemampuan pembiayaan dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pemekaran tidak hanya menghasilkan wilayah administratif baru, tetapi juga meningkatkan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Rakernas tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari tingkat nasional, di antaranya Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dolly Kurnia, serta Ketua Forum Perjuangan Indonesia.
Kehadiran Ambo Dalle dan Sri Indraningsih dalam forum itu menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng menyampaikan aspirasi daerah ke tingkat nasional. Pembahasan selanjutnya diharapkan mempertemukan kebutuhan masyarakat, kesiapan calon daerah, dan kebijakan pemerintah pusat dalam kerangka pemekaran yang terukur.
Bagi masyarakat di wilayah yang memperjuangkan DOB, persoalan utamanya bukan hanya apakah moratorium akan dibuka, melainkan juga kapan aspirasi mereka memperoleh kepastian proses dan bagaimana pemekaran nantinya dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta kesejahteraan yang lebih baik.






