PALU,BULLETIN.ID – Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA menerima sekitar 1.300 perkara hingga pertengahan Oktober 2026. Di tengah tingginya jumlah perkara tersebut, penguatan pelayanan peradilan dan perlindungan hak perempuan serta anak pascaperceraian menjadi salah satu perhatian lembaga peradilan itu.
Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, mengungkapkan data tersebut saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di ruang kerja Sekda, Senin (19/10/2026).
Dari total perkara yang masuk, PA Palu telah menerbitkan lebih dari 600 akta cerai selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan peradilan agama di Kota Palu. Namun, penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan dan penerbitan putusan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta pemenuhan hak para pihak setelah perkara selesai.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pemenuhan nafkah anak dan mantan istri setelah perceraian. PA Palu mendorong kerja sama dengan Pemerintah Kota Palu agar pelaksanaan kewajiban nafkah, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN), dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang lebih efektif, termasuk opsi pemotongan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Mohamad Arif mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PA Palu dan Pemkot Palu untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak.
“Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurut dia, koordinasi lintas lembaga diperlukan agar putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek hukum formal, tetapi juga memberikan kepastian bagi pihak yang berhak menerima nafkah.
Selain persoalan nafkah pascaperceraian, audiensi tersebut membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu dan koordinasi terkait dispensasi nikah bersama perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.
PA Palu juga menjajaki penguatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar perubahan dokumen kependudukan warga setelah perceraian dapat diproses secara lebih mudah dan terintegrasi.
Di sisi pelayanan, PA Palu mengoptimalkan penggunaan sistem peradilan elektronik (e-court) serta pemanfaatan layanan surat panggilan tercatat melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia. Digitalisasi tersebut diharapkan membantu meningkatkan efisiensi proses peradilan dan memudahkan masyarakat mengakses layanan.
MoU terkait program terpadu itu sebelumnya telah digagas pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Palu, dengan melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.
Melalui koordinasi tersebut, PA Palu berharap pelayanan hukum keluarga semakin efektif, terutama dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sebelum, selama, hingga setelah proses perceraian.
Dengan jumlah perkara yang mencapai sekitar 1.300 hingga pertengahan Oktober, tantangan PA Palu bukan hanya menyelesaikan perkara secara tepat waktu, tetapi juga memastikan proses peradilan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.






