PALU, BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 akan membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu, bertempat di Kantor KPU Kota Palu, jalan Balai Kota Selatan.
Ketua KPU Kota Palu Agus Wahid Mengemukakan bahwa Sebanyak 18 (delapan belas) Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, diberikan kesempatan untuk mengajukan Bakal Calonnya.
“Waktu pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA, kecuali hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA. KPU Kota Palu menegaskan tidak akan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana jadwal waktu dimaksud.” Tuturnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa partai politik tingkat Kota Palu mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calonnya pada masa pengajuan, setelah mengirimkan data dan dokumen kepada KPU Kota Palu melalui Silon terlebih dahulu. Dan juga setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, melalui Silon.
Persyaratan pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik dimaksud, meliputi disusun dalam bentuk daftar Bakal Calon yang memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil, begitupun dalam setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan.
“Saat ini juga KPU Kota Palu telah membuka layanan helpdesk pencalonan bagi Partai Politik. Layanan ini dibuka sebelum masa pengajuan oleh Parpol, dengan tujuan jika mendapatkan masalah atau kendala dalam proses pencalonan, akan dilayani melalui layanan helpdesk tersebut” Jelas Agus.
Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah, jika Ketua dan Sekretaris kepengurusan Tingkat Kota Palu yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan, maka pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kota Palu, dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah.
Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan persyaratan Bakal Calon, maka dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung.***