KPU Sulteng sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023

  • Whatsapp
Komisi pemilihan umum (KPU) Sulteng menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Serentak 2024. (Bulletin/Foto: Indrawati)

PALU,BULLETIN.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) Sulteng menggelar sosialisasi  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Serentak 2024, Selasa 2/05/2023. 

Ketua KPU Sulteng Nisbah menjelaskan bahwa pendaftaran calon legislatif (Caleg) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai sejak tanggal 1 mei hingga 14 mei tahun 2023 di seluruh indonesia termasuk sulawesi tengah hingga ke kabupaten kota . Untuk itu KPU telah menyiapkan segala kebutuhan yang akan digunakan pada saat proses pencalonan. 

 “Sosialisasi ini sangat penting karena PKPU 10 Tahun 2023 menjadi pedoman bagi partai politik untuk pengajuan bakal calon legislatornya. Di antaranya, apa saja yang menjadi persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon,” Jelas Nisbah. 

Namun terdapat  perbedaan PKPU  yang digunakan pada masa pemilu tahun 2019, yang  di dalam pencalonan pemilu di tahun 2024 telah menggunakan atau berbasis kepada aplikasi SILON yang sejauh ini telah disosialisasikan. 

Format pencalonan yang diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tidak serumit seperti pada masa pencalonan di tahun 2019. 

“Ada beberapa hal yang secara sistematik terkait syarat yang agak sedikit longgar dibandingkan dengan pemilu tahun 2019” Tuturnya 

Sejauh ini pertanyaan dari partai politik cukup banyak yang telah diakomodir oleh KPU Provinsi Sulteng  di dalam pencalonan yang dilakukan. 

“ Selama masa pencalonan ini kita akan memanfaatkan waktu sebaik baiknya  karena masa pencalonan hanya berlangsung selama 14 hari atau 2 minggu saja dari tanggal 1-14 mei 2023” 

Untuk itu  ketua KPU Nisbah berharap partai politik yang menjadi peserta pemilu yang akan mendaftarkan bakal calegnya agar sudah bisa mengisi waktu yang telah disiapkan oleh KPU. 

Berita Pilihan :  70 Persen Pendapatan Parkir Akan Dialokasikan Untuk Perlindungan Kerja Dan Kesehatan Jukir 

Nisbah mengungkapkan bahwa saat ini belum ada yang mendaftar melalui SILON dan tempat pendaftaran yang disiapkan oleh KPU. 

“Sebelumnya partai politik terlebih dahulu harus mengisi aplikasi SILON yang disiapkan KPU sebagai bagian input data yang dibutuhkan untuk memastikan data-data para peserta pemilu”Tutup Nisbah. 

Pos terkait