PALU,BULLETIN.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menangkap para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus asusila yang dilakukan terhadap RO (15), ABG di Kabupaten Parigi Moutong.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Djoko Wienartono menyebut dua tersangka di tangkap di wilayah Kalimantan. Satu orang tersangka ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara.
“Kedua tersangka tersebut saat ini masih berada di Balikpapan dan akan segera diberangkatkan ke Palu, melalui transportasi udara. Kemungkinan pada Senin siang keduanya akan tiba di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu”Kata
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Djoko Wienartono.Senin (05/06/2023)
Sementara terkait oknum Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap RO, Kabid Humas Polda Sulteng menyampaikan penetapan itu baru dilakukan karena saksi kunci baru tiba dari Jakarta dan berkas perkara yang bersangkutan baru diterima dari Polres Parigi Moutong. Oknum Brimob tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah.