PALU,BULLETIN.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah di ruang sidag utama kantor DPRD Kota Palu, Selasa 25/07/2023.
Asisten ll Husaema menjelaskan bahwa retribusi pajak dilakukan melalui 5 jenis pajak yang berbasis konsusi menjadi 1 jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa terterntu, hal ini dianggap memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah dan menghindari adanya duplikasi pungutan pajak.
Selain itu penyederhanaan administrasi perpajakan membuat manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan
“pemantauan pemunghutan pajak terintegrasi oleh daerah dan selanjutnya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung kemudahan perusahaan dengan adanya siplikasi administrasi perpajakan” Kata Husaema
Husaema menambahkan bahwa selain integrasi perpajakan daerah pajak barang dan jasa tertentu juga mengatur perluasan pajak seperti parkir, objek rekreasi dan penyewaan sarana dan prasarana olahraga permainan .
Untuk itu Pemerintah memberikan kewenangna pemungutan opsion pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota yaitu pajak kendaraan bermotor,biaya balik nama kendaraan.
Penerimaan wajib pajak akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan meberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut dibandingkan peneriamaan dengan skema bagi hasil. Sementara itu penerimaan wajib pajak NBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan fungsi kegiatan pertambangan didaerah
Menurt Husaema hal ini akan mendukung perkembangan kwalitas penganggaran dan realisasi APBD lebih baik, opsion pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan eksentifikasi perpanjangan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi mapun pemerintah kabupaten kota.
Penyederhanaan retribusi dilakukan dengan rasionalisasi jumlah rertribusi dibagi dalam tiga jenis yakni retribusi jasa umum,retribusi jasa usaha,dan retribusi perizinan tertentu.
Sedangkan jumlah atas retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan dengan tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, selain itu rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengases semua layanan dasar public yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,rasionalisasi juga sejalan implementasi undang-undang NO 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang -undang dalam rangka mendorong kemudahan perusahaan iklim implementasi yang kondusif daya saing yang daerah yang menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Penyelarasan dengan undang-undang tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dilakukan dengan pemberian kewenangan pada pemerintah untuk meninjau kembali tarik pajak daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah.
“Pemerintah dapat menyesuaikan Tarik pajak dan retribusi dengan penetapan tarik yang berlaku secara nasional, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha”ungkap Husaema
Untuk itu maka kota palu yang merupakan bagian dari negara republik indonsesia wajib untuk menidak lanjut kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang -undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemrintah pusat dan pemerintah daerah.