PALU,BULLETIN.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling) dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Kamis 14 September 2023.
Ketua Pansus I, Sony Tandra, memimpin rapat yang dihadiri oleh dua anggota Pansus, yakni Sriatun dan Rosmini A Batalipu. Turut hadir juga tenaga ahli dari Bapemperda, Salam Lamang Kauna, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan pejabat dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan RAPERDA, beberapa pasal kunci, seperti Pasal 23 (1) yang mengatur Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di luar Kawasan Hutan atau lahan setiap individu. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) dibahas, yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan valuasi ekonomi.
Salam, yang bertindak sebagai Tenaga Ahli RAPERDA, secara rinci menjelaskan setiap pertanyaan yang diajukan oleh ketua Pansus, anggota Pansus, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
RAPERDA ini terdiri dari 8 BAB, 50 pasal, dan 117 ayat, menjadikannya sebagai materi yang memerlukan perhatian detail dalam pembahasannya. Hasil dari forum ini mencakup beberapa usulan, seperti perlunya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjelaskan detail pelaksanaan RAPERDA setelah disahkan. Pergub diharapkan minimal akan mencakup lima isu yang harus dihadapi dan diselesaikan dalam satu tahun sejak RAPERDA disahkan.
Akhirnya, rapat menyepakati RAPERDA ini, dan perbaikan teknis akan dikerjakan oleh tenaga ahli RAPERDA sebelum kemudian diserahkan untuk proses selanjutnya