Sabu Seberat 3 Ons Lebih Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulteng

  • Whatsapp
Para pelaku penyalagunaan narkotika yang diringkus Polda Sulteng. (Bulletin/Foto:Ist)

PALU,BULLETIN.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram Kamis (14/9/2023)

Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta Mahayana yang memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut menyatakan bahwa Sebanyak 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini berasal dari sitaan  4 kasus dengan 5 pelaku

“2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” jelasnya

KBO Ditresnarkoba itu juga mengatakan, 4 kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya

Terhadap para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, tegas AKBP Pradipta 

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 375,8412 gram, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang” Pungkasnya. 

Berita Pilihan :  Kanwil Sulteng Evaluasi Pemberitaan di Lapas Parigi dan Rutan Poso

Pos terkait