PALU,BULLETIN.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat terkait pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng. Rapat dilaksanakan di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng pada malam Selasa 11 September 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, dan dihadiri beberapa antara lain Huisman Brant Toripalu, Moh. Nur Dg. Rahmatu, Sonny Tandra, Suryanto, dan Enos Pasaua. Turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta dua pejabat fungsional sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, yaitu Hartati dan Nelly Muhriani, beserta beberapa staf.
Rapat tersebut membahas mengenai matriks perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng. Terdapat dua rancangan peraturan DPRD yang dibahas, yaitu Peraturan DPRD Provinsi Sulteng tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dan rancangan peraturan DPRD Provinsi Sulteng tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Hasil dari rapat pembahasan tersebut, anggota pansus tatib DPRD Provinsi Sulteng menyimpulkan dan menyarankan kepada pihak sekretariat agar pembahasan dan penetapan rancangan peraturan DPRD Provinsi Sulteng dapat dilakukan penyempurnaan secepat mungkin. Caranya adalah dengan melakukan konsultasi komparasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan solusi yang baik demi kesempurnaan kedua rancangan peraturan DPRD Provinsi Sulteng tersebut. Rencananya, konsultasi komparasi tersebut akan dilaksanakan secepat mungkin agar kedua rancangan peraturan DPRD tersebut dapat disahkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng.