PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diwakili oleh Sekdaprov Dra. Novalina MM, memimpin rapat pengelolaan anggaran proyek strategis, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan berlangsung di ruang vidcom Kantor Gubernur Sulteng.
Sekdaprov mengungkapkan bahwa untuk tahun 2024, terdapat 2.235 usulan Pokir dari Pemprov Sulteng, namun hanya 1.337 usulan yang disetujui, atau sekitar 59,82 persen. Jumlah anggaran Pokir dalam APBD tahun 2024 mencapai Rp. 142.071.000.000, atau sekitar 2,62 persen dari total APBD Rp. 5.418.637.590.713.
Namun, dalam pengelolaan Pokir, terdapat tiga kendala utama:
1. Ketidaksepahaman dalam penginputan usulan Pokir yang mengakibatkan ketidaksesuaian usulan Pokir dengan Tusi OPD.
2. Pokir dialihkan karena tidak sesuai dengan kewenangan OPD pada tahun 2023.
3. Aplikasi SIPD sering mengalami gangguan dan maintenance, menghambat penginputan Pokir.
Untuk mengatasi kendala tersebut, rencana tindak lanjut perbaikan meliputi:
1. Melakukan pemaparan setiap OPD di hadapan seluruh anggota dewan tentang tusi serta program kegiatan yang dilaksanakan.
2. Melaksanakan Bimtek (Bimbingan Teknis) kepada seluruh Kasubag program atau setaraf untuk memenuhi indikator kinerja kunci agar usulan Pokir dapat mendukung kinerja perangkat daerah.
Selain itu, Sekdaprov juga memaparkan pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023. Dari total anggaran Rp. 368.740.026.161, baru terealisasi sebesar Rp. 90.081.913.923, atau sekitar 24,43 persen. Beberapa kendala yang dihadapi adalah penguatan tim verifikasi di OPD yang belum optimal, kurangnya persyaratan penentuan hibah, dan ketidakakuratan data penerimaan bansos berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang masih cukup banyak.
Untuk mengatasi kendala tersebut, rencana tindak lanjut perbaikan mencakup:
1. Melakukan Bimtek untuk penguatan tim verifikasi hibah bansos di OPD.
2. Melakukan pemutakhiran data DTKS secara berkelanjutan.
Pertemuan ini juga melibatkan Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Basuki, Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tenggara, Ikbal, dan Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Selatan, Tribudianta. Mereka menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan proyek oleh kuasa pengguna anggaran (KPA). Basuki berharap agar PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kecurangan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Pada pertemuan tersebut, dilakukan pemaparan pengelolaan anggaran oleh masing-masing OPD yang dihadiri oleh KPA dan PPK serta pejabat terkait lainnya. Beberapa pejabat yang turut hadir adalah Kepala Bappeda Sulteng, DR. Ir. Christina Chandra Tobondo, MT, Kepala BPKAD Sulteng, Bahran SE., MM, Kadis Cipta Karya dan Sumber Daya Alam Sulteng, A. Rulli Djanggola, SE., M.Si, Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Dr. Faidul Keteng ST., M.Si., MT, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, Moh. Arif Latjuba, M.Si, Plt. Inspektur pada Inspektorat Daerah Sulteng, Salim S.Sos., M.Si, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Awaludin MM, serta pejabat terkait lainnya