KPU Sulteng Tetapkan Kategorisasi Penentuan Wilayah Kampanye Berbasis Wilayah Administrasi

  • Whatsapp
Penandatanganan berita acara dokumen rancangan Jadwal kampanye rapat umum terbuka oleh para perwakilan parpol pada Jumat (19/1/2024), di aula kantor KPU Sulteng.

PALU,BULLETIN.ID – KPU Provinsi Sulawesi menggelar rapat terbuka untuk parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan wilayah administrasi.

Sebagaimana tertuang pada Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 39 tahun 2024 tentang kampanye pemilu 2024 dengan metode rapat umum anggota DPRD Provinsi Sulteng dan anggota DPD Provinsi Sulteng, bahwa kategorisasi penentuan wilayah  berbasis wilayah administrasi kabupaten/kota yang berjumlah 13 kabupaten kota se-Sulteng.

“Kemarin kita sempat mengusulkan ada zona tapi terjadi pro kontra sehingga kami berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU RI menyarankan lepaskan saja zonanya sehingga Sulawesi Tengah berbasis kepada wilayah administrasi kabupaten kota,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Provinsi Sulteng, Nisbah saat memimpin pleno rapat penetapan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka yang dihadiri Anggota Bawaslu Sulteng, Kesbangpol, Polda Sulteng dan Korem.

Nisbah mengakui, dinamika sebelumnya sempat berkembang usulan dari koalisi parpol pendukung dan pengusul pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1,2 dan 3 untuk mengurai anggota parpol koalisi dengan menempatkan pada beberapa kabupaten pada setiap jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, bukan disatukan dalam setiap jadwal kampanye paslon.

“Tetapi kami mengembalikan format yang kami rujuk pada SK KPU RI dengan tetap tidak menafikan hal yang prinsipil,” ujarnya.

Misalnya pada pelaksanaan hari pertama jadwal kampanye akan dimulai dari Kabupaten Banggai, Ahad (21/1/2024), diisi oleh parpol pengusul dan pendukung Paslon nomor urut 2, termasuk di dalamnya Partai Gelora.

Kalaupun pihak KPU mengakomodir usulan PKB untuk mengurai jadwal kampanye pada koalisi parpol pengusul dan pendukung, prinsip dasarnya tak akan keluar dari format awal yaitu keamanan dan ketertiban.

Berita Pilihan :  Fadli Anang Diambil Sumpah PAW  Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Sebab, bila pada jadwal pelaksanaan ada parpol koalisi dari 8 parpol pengusul dan pendukung paslon nomor urut 2  yang tak mengisi jadwal tersebut, tinggal mengkomunikasikannya secara internal koalisi parpol. Tapi prinsip keadilan, pemerataan serta keamanan dan ketertiban, tetap dikedepankan.

“Uang jelas, parpol yang mengisi jadwal kempanye di Kabupaten Banggai adalah parpol pengusul dan pendukung paslon nomor urut 2,” ujarnya.

Mekanisme tersebut juga berlaku bagi koalisi pengusul dan pendukung paslon nomor urut 1 dan 3.

Pos terkait