FRAS: Jangan Ada Kongkalikong dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Morut.

  • Whatsapp
Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk lebih serius dalam menangani persoalan tersebut.( Bulletin.id / Foto : Ist)

Bulletin.id, Morut – Terkait konflik agraria yang berkepanjangan antara Petani Morowali Utara (Morut), Kecamatan Petasia Timur dan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk lebih serius dalam menangani persoalan tersebut.

“Tim yang dibentuk oleh Pemprov jangan lelet menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Konfliknya jelas dan sudah berlangsung puluhan tahun. Akar masalahnya pun juga jelas yakni perampasan lahan oleh perusahaan ilegal yang tidak punya HGU. Rapat berkali-kali dan peninjauan lapangan sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang tidak ada eksekusi. Jangan-jangan dugaan adanya Kongkalikong antara PT ANA dan tim Pemprov benar adanya. Kita harus mewaspadai itu,” tegas Koordinator FRAS Sulteng, Eva Bande, Sabtu (10/9/2022)

Sebelumnya diketahui, Tim Pemprov Sulteng telah melakukan mediasi dan pengecekan lokasi di lahan para petani yang berkonflik dengan PT ANA. 

Sehingga FRAS menilai, perusahaan harus dikenakan sanksi karena beroperasi tanpa mengantongi izin HGU. Dan Pemprov harus tidak lagi mengakomodir kepentingan korporasi yang merugikan masyarakat.

Selain itu FRAS juga meminta keterlibatan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Morut, untuk segera merespon konflik agraria yang terjadi di daerahnya.

” Sebagai pimpinan daerah tentunya harus berperan aktif dalam mengambil kebijakan yang pro terhadap masyarakat kecil. Pemda jangan main-main dalam kasus ini,” ungkapnya.

Untuk pihak aparat penegak Hukum. FRAS menekankan agar bertindak secara persuasif dan tidak mengedepankan kekerasan terhadap para petani yang mempertahankan hak atas tanahnya.

” Kalau demikian yang dipertontonkan, maka rakyat akan tidak semakin percaya pada hukum. Hukum itu harus adil, semua orang setara dimata hukum,” tutup aktivis agraria tersebut.(Bulletin.id/wawa) 

Pos terkait