POSO, BULLETIN.ID – Riyanto adalah salah satu eks napi tindak pidana terorisme di Poso yang divonis hukuman pidana penjara 13 (tiga belas) tahun di lapas Kelas IIB Luwuk Kabupaten Banggai pada tahun 2022, ia kini telah dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat
Saat ini Riyanto bekerja sebagai karyawan bangunan. Menurutnya apa yang pernah dilakukannya dulu apalagi sampai melakukan permufakatan jahat untuk melawan Pemerintah hingga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yakni tindakan terorisme pasti akan berhadapan dengan hukum seperti yang sudah pernah ia alami beberapa tahun lalu.
“semua itu dijadikan pelajaran serta pengalaman untuk bisa lebih berhati-hati lagi dikarenakan memiliki keluarga, orang tua dan saudara, mereka akan merasa khawatir dan resah apabila suami atau anaknya berbuat tindakan yang bertentangan dengan hukum hingga menjalani hukuman di penjara” tutur Riyanto saat dikunjungi oleh tim madago raya beberapa waktu lalu.
Untuk itu ia kembali berkomitmen untuk menata hidupnya lebih baik, dan membantu pihak kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama didalam pencegahan penyebaran paham radikal, intoleran dan terorisme terutama terhadap anak-anak mudah yang ada di wilayah Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.
“banyak hal yang dipelajari pada saat saya dalam Lapas hingga bebas dan kemudian disadari apa yang dulu dilakukan merupakan tindakan yang salah dan tidak benar, apalagi dengan melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat” ungkapnya.