PALU, BULLETIN.ID – KPU Sulteng telah menetapkan batas waktu pendaftaran calon perseorangan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, baik secara manual maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Namun hingga pada batas waktu yang telkah ditentukan tidak ada satupun kandidat bakal calon Gubernur dan Wakil Gunernur Sulteng yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
Komisionerb KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo mengatakan bahwa jadwal tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng mulai dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024. Namun hingga akhir batas waktu pendaftaran tak ada satupun bakal calon yang mendaftarakan dirinya.
“komonikasi ada awal, LO nya datang tapi tidak jadi, sehingga dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 saat ini untuk calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangn itu tidak ada” kata Christian. Selasa (13/05/2024).
Sementara itu untuk kabupaten kota Christian menjelaskan bahwa terdapat 8 calon, dan hingga pada pukul 23:59 yang telah memenuhi syarat pengajuan untuk perseorangan yakni Banggai laut 1 bakal calon, Donggala 1 bakal calon, sigi 1 bakal calon, kabupaten Parigi 3 bakjal calon, bangkep 1 bakal calon,
Sementara lanjut Christian, untuk kabupaten Buol, ada yang membuka SILON, namun pihaknya masih menunggu apakah dia menyerahkan secara fisik atau belum.
“Besok kita update lagi. Malam ini, kita komunikasikan dengan teman-teman di KPU di kabupaten/kota,” sebutnya lagi.
Ia menambahkan bahwa meskipun tahapan berakhir, tetapi perlu diingat sesuai dengan surat KPU RI nomor 707, bagi bakal calon yang menyampaikan dukungan secara fisik ketika dia diterima, mereka diberi kesempatan tiga hari untuk mengupload di SILON atau dari tanggal 13-15 Mei 2024.(Nana)