SIGI,BULLETIN.ID – Anshar Muhammad alias Anca ditangkap oleh Densus 88 A.T Mabes Polri dan mendapat vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, yang dijalaninya di Lapas Kelas IIA Watampone, Kab. Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya Anshar Muhammad alias Anca mendapat remisi umum dan bebas pada tanggal 17 Agustus 2017.
Saat di ditemui ia mengaku menyesali perbuatannya dengan pernah menjadi bagian atau membantu kegiatan kelompok MIT (Mujahidin Indonesia Timur) yang mana perbuatan tersebut baru disadari bahwa melanggar hukum dan merugikan warga yang ada di wilayah Kab. Poso, Kabupaten Parimo dan Kabupaten Sigi.
Untuk menebus kesalahannya ia kini bersedia membantu aparat Kepolisian dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikal di wilayah Kec. Marawola, Kabupaten Sigi.
Ia kini beraktivita membuka bengkel motor di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“saat ini sudah tidak pernah lagi mengikuti kegiatan taklim yang sifatnya radikal yaitu menentang program pemerintah” kata Ansar Muhammad
Ia mengaku saat ini ia hanya fokus pengembangan usaha bengkelnya yang mana hasilnya untuk menghidupi keluarganya.