DPRD Sulteng Tetapkan Ranperda RPJPD 2025-2045

  • Whatsapp
DPRD menggelar rapat paripurna terkait Penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD sulteng pada Rabu (22/05/2024).

PALU, BULLETIN.ID –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (22/05/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH, CN, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng. Turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Rapat paripurna ini membahas dan menetapkan Ranperda RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng untuk memberikan penjelasan terkait Ranperda tersebut. Anggota Bapemperda, Muhaimin Yunus Hadi, SE, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program-Program Daerah, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu. Keadaan tersebut meliputi mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.

Muhaimin menegaskan bahwa Ranperda yang telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang mencerminkan cita-cita daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional, serta Permendagri No. 1 Tahun 2024.

Berita Pilihan :  Fadli Anang Diambil Sumpah PAW  Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024

RPJPD adalah dokumen perencanaan penting, mengingat periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan periode Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang akan memasuki tahun terakhir perencanaan pada tahun 2025. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan serta evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD harus dilakukan secara sistematis.

Salah satu tugas kepala daerah menurut Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 adalah menyusun dan mengajukan Ranperda guna mendukung efektivitas, efisiensi, dan sinergisitas pemerintahan daerah. Penetapan Ranperda ini diharapkan menjadi acuan untuk penyusunan Ranperda di luar Propemperda.

Pos terkait