Silpa APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp 21.425.488.170,27 

  • Whatsapp
Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, pada Sabtu, 13 Juli 2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu. Sabtu. ( 13/07/2024). (Bulletin/Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, pada Sabtu, 13 Juli 2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu.

Rapat Paripurna kali ini beragendakan tentang “Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.”

Asisten Husaema yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan bahwa penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah telah diatur dalam peraturan. 

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sehingga diharapkan pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Asisten menyatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2023, telah disampaikan oleh BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 12 Mei tahun 2024 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. 

“Dengan demikian Pemerintah Kota Palu berhasil mempertahankan Opini WTP tersebut untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” kata asisten.

Menurut asisten, prestasi dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif yang akan senantiasa menjadi motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palu.

Laporan pertanggungjawaban ini, kata asisten memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah ditetapkan dan disajikan dalam bentuk perangkaan.

Berita Pilihan :  Ratusan Anak Muda Palu Bertekad Menangkan Pasangan Handal di Pilkada

Perangkaan atas realisasi pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2023  disajikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah sebagaimana telah disampaikan kepada DPRD Kota Palu.

Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, secara keseluruhan meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar sekitar Rp1.529.217.858.498,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.469.308.277.706,32.

2. Belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.693.833.414.190,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.613.498.345.228,00.

3. Defisit setelah perubahan sebesar Rp164.615.555.692,00, dengan realisasi sebesar Rp144.190.067.521,68.

4. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp173.615.555.692,00 dengan realisasi sebesar Rp173.615.555.691,95.

5. Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp9.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.000.000.000,00.

6. Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp164.615.555.692,00 dengan realisasi sebesar Rp165.615.555.691,95.

“pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2023 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp21.425.488.170,27” Kata Husaema.

Asisten menjelaskan bahwa silpa tersebut bersumber dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain. 

Antara lain yakni dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional penyelenggaraan paud, bantuan operasional kesehatan, bantuan operasional KB, bantuan operasional administrasi kependudukan.

Kemudian, cukai hasil tembakau rokok, dana bantuan operasional sekolah, kas BLUD, kas kapitasi,dana alokasi khusus fisik, dana kelurahan, bantuan operasional kesetaraan, dana insentif daerah, bantuan operasional P2UKM.

Pos terkait