PALU, BULLETIN.ID – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah DPRD tentang tata tertib alat kelengkapan daerah. Jumat (15/11/2024).
Dalam rapat tersebut ketua pansus DPRD Kota Palu Alfian Chaniago, meminta agar pengisian jabatan di dalam alat kelengkapan dewan harus melihat hasil persentase jumlah suara partai yang akan dijabarkan ke jumlah kursi, dan akan dijabarkan lagi ke posisi-posisi ke alat kelengkapan itu sendiri.
“Kemudian yang kedua kita ingin memasukkan tatib ini yaitu salah satu keinginan dari teman-teman yaitu ada kunjungan dapil” kata Ketua Pansus Alfian.
Ia menerangkan bahwa kunjungan daerah pemilihan (Dapil) yang dimaksud berbeda dengan reses yang sebelumnya telah dilakukan oleh anggota DPRD Kota Palu.
Selain itu alfian juga menyebutkan bahwa dalam pembahasan tatib tersebut anggota DPRD Kota Palu juga meminta agar memasukkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).
“Dari hasil pertemuan-pertemuan reses yang kemarin, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang perda atau produk hukum apa yang sudah dihasilkan, dan ini betul adalah sosialisasi ke masyarakat” Tutur Alfian.
Ketiga poin tersebut dianggap penting untuk dimasukkan ke dalam tata tertib alat kelengkapan daerah, sepanjang sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Rapat pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang Tata tertib akan dilanjutkan pada Senin 18 November mendatang.