Tertibkan Kendaraan ODOL, Sulteng Siapkan Aksi Serentak Lintas Instansi

  • Whatsapp
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) beberapa waktu lalu. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Gubernur sebagai bentuk komitmen Pemprov dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban kendaraan ODOL menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dampaknya yang signifikan terhadap kerusakan infrastruktur jalan, potensi kecelakaan lalu lintas, serta kebocoran PAD dari sektor transportasi. “Saya mendukung penuh langkah penertiban kendaraan over dimensi dan over load. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap keselamatan pengguna jalan dan kelangsungan infrastruktur daerah,” ujar Gubernur Anwar dalam arahannya.

Rapat penandatanganan SKB tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Ditlantas Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulteng, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, serta PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah.

Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, S.E., M.M., menjelaskan bahwa aksi penertiban ODOL akan dilaksanakan dalam tiga tahapan. “Tahap pertama berupa sosialisasi, yang sedang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Tahap kedua adalah peringatan, berlangsung mulai 1 hingga 13 Juli. Dan tahap ketiga adalah penindakan langsung yang dimulai pada 14 hingga 27 Juli 2025,” jelas Mangasi.

Di akhir rapat, Gubernur mengajak seluruh elemen dalam tim gabungan untuk solid dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap langkah ini mampu menjadi tonggak awal dalam mewujudkan transportasi jalan yang lebih tertib, aman, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Rapat ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam pemberantasan kendaraan ODOL di wilayah Sulawesi Tengah.

Berita Pilihan :  Biro Kesra Bantah Isu Pungutan Subuh Berkah, Tegaskan Tak Ada Kewajiban Nominal bagi OPD

Pos terkait