Lewat Aplikasi Aksara, Bappeda Sulteng Dorong Pembangunan Rendah Karbon

  • Whatsapp
pelatihan pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan menggunakan aplikasi Aksara. Kamis (21/08/2025). Foto: Indrawati.

PALU, BULLETIN.ID – Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Kewilayahan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Subhan Basir, membuka pelatihan pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan menggunakan aplikasi Aksara. Kamis (21/08/2025).

Dalam sambutannya, Subhan menegaskan pembangunan rendah karbon menjadi bagian penting dari kontribusi Indonesia terhadap upaya global menekan laju perubahan iklim.

“Pembangunan rendah karbon merupakan strategi pembangunan berkelanjutan dengan cara mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meminimalkan eksploitasi sumber daya alam,” katanya.

Penurunan GRK telah menjadi komitmen dalam kerangka aksi perubahan iklim. Hal itu juga tercermin dalam dokumen  RPJPD 2025–2045 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024 dan telah diselesaikan oleh Bappeda Sulteng.

Visi pembangunan Sulteng dalam dokumen tersebut menekankan perwujudan daerah sebagai wilayah pertanian dan industri berbasis sumber daya manusia yang maju.

Menurut Subhan, dalam 20 tahun mendatang perencanaan pembangunan Sulteng harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Indikatornya jelas, penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero harus berjalan beriringan dengan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Program Manager RBP GCF REDD+ Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono, menjelaskan, Aksara merupakan aplikasi yang dibangun oleh Bappenas untuk memfasilitasi pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan data dari Kabupaten/Kota. Melalui aplikasi ini, peserta diharapkan mampu menyusun sistem basis data terkait tingkat penurunan emisi GRK secara nasional.

Kegiatan ini didukung oleh proyek RBP GCF (Result Based Payment – Green Climate Fund). GCF adalah lembaga keuangan internasional yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghimpun sekaligus menyalurkan dana iklim bagi negara-negara yang berkomitmen dalam pengendalian perubahan iklim.

Indonesia sendiri mendapatkan insentif atau kompensasi atas kinerjanya dalam menurunkan emisi. Khusus Sulawesi Tengah, dana sebesar Rp43 miliar dialokasikan untuk mendukung program-program berkelanjutan yang berkaitan dengan penurunan GRK.

Berita Pilihan :  Hingga 30 Juni 2026, Bayar Pajak Bisa Bawa Pulang Emas

“Terdapat tujuh ruang lingkup kegiatan, yakni rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan hutan lestari, pemberdayaan masyarakat, penanganan kebakaran hutan dan lahan, program komunitas iklim, serta penyusunan kebijakan dan regulasi di Bappeda,” kata Edy.

Ia menambahkan, Sulawesi Tengah termasuk wilayah prioritas yang kualitas penurunan emisi gas rumah kacanya akan diukur secara khusus.

Sementara itu  akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako, Sudirman, yang juga tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Redd+, mengatakan program result based payment (RBP) di Sulteng dinilai belum memberi dampak signifikan karena baru berjalan satu tahun.

RBP merupakan tindak lanjut proyek Redd+ yang sebelumnya berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di Sulteng. Keberhasilan itu membuka akses pendanaan internasional senilai Rp43 miliar melalui skema RBP.

“Pendanaan ini baru sebatas tahap prakondisi, termasuk penguatan kapasitas aparatur daerah dan penyusunan arsitektur penurunan emisi,” kata Sudirman.

Dana tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Provinsi Sulawesi Tengah 2045 serta Rencana Aksi Daerah Penurunan GRK. Kedua dokumen ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan daerah yang sejalan dengan target penurunan emisi nasional.

Namun, Sudirman mengingatkan adanya risiko keberlanjutan jika pendanaan donor berhenti. “Yang terpenting adalah memasukkan kebijakan rendah karbon ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga program tetap berjalan meski tanpa dana donor,” tegasnya.

Ia juga menyoroti paradoks pembangunan di Sulteng. Di satu sisi pemerintah mendorong penurunan emisi, tetapi di sisi lain masih mengandalkan industri ekstraktif seperti tambang dan perkebunan yang memicu deforestasi.

“Jangan sampai ongkos memperbaiki kerusakan lingkungan lebih besar daripada pendapatan dari industri ekstraktif. Arah kebijakan rendah karbon hanya bisa tercapai lewat tata kelola kolaboratif antara pemerintah, mitra pembangunan, akademisi, dan masyarakat,” tandasnya. (Nana).

Pos terkait