PALU, BULLETIN.ID – Sebagai tindak lanjut dari rapat gabungan yang digelar bersama fraksi-fraksi, komisi-komisi, Sekretariat DPRD, serta Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah ,DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan agar Komisi I DPRD Sulteng bersama BKD Provinsi Sulteng segera melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini dimaksudkan untuk mencari solusi terhadap sejumlah permasalahan teknis penempatan tenaga P3K, sekaligus memastikan bahwa mekanisme distribusi pegawai benar-benar selaras dengan kebutuhan birokrasi daerah.
Menurut Aristan, komunikasi antara daerah dan pemerintah pusat sangat penting agar kebijakan P3K tidak hanya menitikberatkan pada aspek administrasi, tetapi juga memperhatikan efektivitas dan pemerataan pelayanan publik.
“Kita tidak menolak program P3K, tapi yang terpenting adalah bagaimana mereka bisa benar-benar ditempatkan sesuai kebutuhan dan memberi manfaat bagi instansi tempat mereka bekerja,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sulteng tersebut.
Rapat gabungan itu menjadi ruang koordinasi antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara di Sulawesi Tengah. Hasil rapat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan kebijakan penempatan tenaga P3K di masa mendatang.






