Wakil Ketua I DPRD Sulteng: Penempatan P3K Harus Berdasarkan Kebutuhan dan Kompetensi

  • Whatsapp
Rapat gabungan DPRD Sulteng yang digelar bersama fraksi-fraksi, komisi-komisi, Sekretariat DPRD, serta Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (03/07/25). Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan dalam rapat gabungan DPRD Sulteng yang digelar bersama fraksi-fraksi, komisi-komisi, Sekretariat DPRD, serta Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (03/07/25).

Dalam rapat tersebut, Aristan menyoroti sejumlah kasus penempatan tenaga P3K yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi instansi. Ia menilai, ketidaktepatan penempatan justru menghambat kinerja birokrasi di daerah.

“Optimalisasi penempatan P3K perlu dievaluasi ulang. Banyak penempatan yang tidak tepat justru memunculkan persoalan baru di instansi, termasuk di lingkungan DPRD sendiri,” ujar Aristan.

Politisi Partai NasDem itu mencontohkan adanya tenaga honorer berpengalaman yang sudah lama bekerja di bidang tertentu, namun kemudian dipindahkan ke instansi lain tanpa mempertimbangkan kecocokan kompetensi. Posisi mereka digantikan oleh tenaga P3K yang berasal dari instansi berbeda dan tidak relevan dengan kebutuhan unit kerja.

Aristan menegaskan bahwa formasi P3K semestinya disusun berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja riil di tiap perangkat daerah. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menentukan penempatan, mengingat pembiayaan P3K sebagian bersumber dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

“P3K ini juga dibiayai oleh APBD, jadi sudah seharusnya daerah memiliki peran dalam menentukan penempatannya,” tegasnya.

Berita Pilihan :  Kukuhkan Pengurus,NasDem Sulteng Perkuat Akar Rumput

Pos terkait