JAKARTA, BULLETIN.ID DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (03/07/2025), dalam rangka konsultasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua DPRD, Syarifudin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Kunjungan berlangsung di dua lokasi, yakni di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri (Gedung B, Lantai 7) dan Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) Kemendagri (Gedung H, Lantai 14). Pada sesi kedua, rombongan diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah I Ditjen PHD, Slamet Endarto.
Dalam keterangannya, Syarifudin Hafid menjelaskan bahwa DPRD Sulteng mengonsultasikan dua Raperda penting, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Kedua Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata di daerah. Pendidikan merupakan fondasi pembangunan manusia, sedangkan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi bagian penting dari sinergi pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsultasi ke Kemendagri bertujuan memastikan agar substansi kedua Raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus memperoleh penguatan hukum sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat daerah.
Melalui konsultasi ini, DPRD Sulteng ingin menghadirkan regulasi yang solutif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar administratif.






