PALU,BULLETIN.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (14/4), dipimpin Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi. Kegiatan ini turut dihadiri anggota Komisi I, tenaga ahli, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Sejumlah instansi yang hadir di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah yang disebut berada pada peringkat ketiga secara nasional. Kondisi ini dinilai memerlukan langkah regulatif yang lebih kuat melalui Ranperda sebagai instrumen pencegahan dan penindakan yang terintegrasi.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung pengelolaan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas. Komisi I menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang lebih efisien guna menekan biaya pemeliharaan serta memastikan penggunaan aset daerah lebih optimal dan akuntabel.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng dalam memperkuat kerangka regulasi daerah, baik dalam penanganan persoalan sosial seperti narkotika maupun peningkatan tata kelola aset pemerintah daerah.
PALU,BULLETIN.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (14/4), dipimpin Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi. Kegiatan ini turut dihadiri anggota Komisi I, tenaga ahli, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Sejumlah instansi yang hadir di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah yang disebut berada pada peringkat ketiga secara nasional. Kondisi ini dinilai memerlukan langkah regulatif yang lebih kuat melalui Ranperda sebagai instrumen pencegahan dan penindakan yang terintegrasi.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung pengelolaan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas. Komisi I menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang lebih efisien guna menekan biaya pemeliharaan serta memastikan penggunaan aset daerah lebih optimal dan akuntabel.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng dalam memperkuat kerangka regulasi daerah, baik dalam penanganan persoalan sosial seperti narkotika maupun peningkatan tata kelola aset pemerintah daerah.






