PALU,BULLETIN.ID — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau sebagai upaya mengarahkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pembahasan dilakukan dalam rapat bersama mitra kerja dan staf ahli di Palu, Selasa (14/4). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun, didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra dan Sekretaris Ronald Gulla, serta dihadiri anggota komisi dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD menampung berbagai masukan akademis dan teknis guna menyempurnakan substansi Ranperda, terutama terkait implementasi ekonomi hijau pada sektor-sektor unggulan daerah seperti pertanian, kehutanan, energi, dan industri.
Ketua Komisi II menegaskan, regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mengarahkan pembangunan ekonomi Sulawesi Tengah agar tidak semata mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Ekonomi hijau bukan sekadar konsep, melainkan kebutuhan di tengah tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, staf ahli menekankan pentingnya sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional, sekaligus memastikan integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap sektor. Mitra kerja juga menyoroti kesiapan implementasi di lapangan, mulai dari dukungan infrastruktur, skema pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Rapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah poin strategis yang akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Komisi II DPRD Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi tersebut, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.






