SAR Palu Siagakan 98 Personel Amankan Arus Natal dan Tahun Baru 2025–2026

  • Whatsapp
Mengantisipasi potensi keadaan darurat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggelar Apel Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jumat (19/12/2025). Foto;Ist

PALU, BULLETIN.ID — Mengantisipasi potensi keadaan darurat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggelar Apel Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jumat (19/12/2025). Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi siaga SAR untuk menjamin keselamatan masyarakat selama masa libur panjang.

Apel yang berlangsung di halaman KPP Palu tersebut diikuti seluruh pegawai, anggota Anjing K9 (AKM), serta unsur Saka SAR. Kegiatan ini menegaskan kesiapan personel sekaligus sarana dan prasarana SAR dalam memberikan layanan pencarian dan pertolongan secara cepat dan responsif.

Kepala KPP Palu, Muh. Rizal, menyampaikan bahwa masa siaga Nataru berlangsung selama 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, pihaknya mengerahkan 98 personel SAR yang didukung sejumlah alat utama pencarian dan pertolongan.

“Sebanyak 98 personel kami siagakan, didukung KN SAR Bhisma yang berada di Luwuk Banggai, KN SAR Baladewa di Palu, serta lima unsur laut lainnya dari pos dan unit siaga SAR di wilayah kerja KPP Palu,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, pemantauan akan dilakukan secara mobile di titik-titik strategis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, seperti bandar udara, pelabuhan, serta jalur Trans Sulawesi yang diprediksi mengalami peningkatan arus perjalanan selama libur Nataru.

Selain kesiapan personel, Rizal juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan selama bepergian, mematuhi aturan keselamatan, serta memperhatikan kondisi cuaca dan sarana transportasi yang digunakan.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan personel SAR yang akan melaksanakan tugas siaga di berbagai lokasi pengamanan di wilayah kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu.

Berita Pilihan :  Biro Kesra Bantah Isu Pungutan Subuh Berkah, Tegaskan Tak Ada Kewajiban Nominal bagi OPD

Pos terkait