JAKARTA, BULLETIN.ID – PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (20/1/2026), untuk menyampaikan pembaruan perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta memastikan kepatuhan dan kepastian operasional dalam kerangka tata kelola industri pertambangan nasional.
Dalam forum tersebut, perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan ini menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan dialog terbuka dengan regulator serta pemangku kepentingan. PT Vale juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian dan lembaga terkait, serta MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas pembinaan dan pengawasan terhadap sektor pertambangan nasional.
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menilai RDP sebagai ruang strategis untuk memperkuat tata kelola industri berbasis data dan mendorong keberlanjutan sektor pertambangan. Ia menegaskan dukungan PT Vale terhadap agenda hilirisasi nikel nasional, termasuk pengembangan proyek pengolahan lanjutan yang terintegrasi dengan rantai nilai industri kendaraan listrik.
“Operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara proyek pertumbuhan dijalankan secara bertahap dan terukur. Pendekatan ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat serta patuh terhadap regulasi,” ujar Bernardus.
Dalam RDP tersebut, PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk wilayah eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian, guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Adapun sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) yang mencakup Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Proyek-proyek tersebut saat ini masih berada pada tahap pengembangan dan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
PT Vale turut memaparkan status proyek strategis, kontribusi perusahaan dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi. Perseroan menegaskan bahwa seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan.
Perusahaan memastikan tidak ada aktivitas operasional yang dilakukan di luar ruang lingkup izin yang sah. Selama proses persetujuan RKAB, setiap penyesuaian yang dilakukan disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional.
Menanggapi pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan menempatkan RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan agenda hilirisasi nasional.







