Sembilan Fraksi DPRD Palu Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi

  • Whatsapp
Sembilan Fraksi DPRD Palu Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi. Foto:Ist

PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026) siang, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola. Dalam pembukaannya, Rico menyatakan rapat paripurna terbuka untuk umum dan telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib dewan.

“Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 27 anggota DPRD menandatangani daftar hadir, dengan 25 orang dinyatakan hadir dari total 35 pimpinan dan anggota dewan. Jumlah tersebut dinilai telah memenuhi syarat kuorum minimal satu per dua anggota.

Dalam penyampaian pandangan umum, sembilan fraksi secara prinsip menerima Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, meski disertai sejumlah catatan sebagai bahan penyempurnaan.

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Sultan Amin Badawi menyatakan menerima Ranperda dimaksud. Sikap serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Erman Lakuana, Fraksi NasDem melalui Imam Darmawan, serta Fraksi PKS yang disampaikan Nurhalis Nur.

Selain itu, Fraksi Hanura melalui Muksin Ali, Fraksi PKB oleh H. Nanang, Fraksi Demokrat melalui Riski Ramadani, Fraksi PDIP yang disampaikan Zet Pakan, serta Fraksi Amanat Solidaritas melalui Lewi Alik juga menyatakan persetujuan.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Tegaskan Pentingnya Toleransi dalam Kunjungan Menag

Ketua DPRD menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2026 yang sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna tahun 2025.

Ia juga menyebutkan, Ranperda telah melalui tahapan pra-pembicaraan tingkat I di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), termasuk kajian menyeluruh dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penyesuaian teknik penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil rapat Bapemperda tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui surat Nomor 100.3.2-05-PRD tanggal 20 Februari 2026 sebagai bagian dari prosedur pembahasan.

Dengan diterimanya Ranperda oleh seluruh fraksi, DPRD Kota Palu akan melanjutkan pembahasan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pos terkait