PALU,BULLETIN.ID — Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah dinilai belum cukup menjamin perlindungan nyata tanpa langkah implementasi yang terarah. Ketiadaan roadmap yang jelas berpotensi membuat regulasi tersebut berhenti sebagai dokumen normatif.
Hal itu mengemuka dalam Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda MHA yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (28/4/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan masyarakat adat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan bagaimana memastikan Perda tersebut benar-benar berjalan dan dirasakan oleh masyarakat adat.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, memberi perlindungan, dan menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Menurutnya, roadmap implementasi menjadi instrumen krusial untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Tanpa peta jalan yang terukur, proses pengakuan masyarakat adat berisiko berjalan lambat, tidak terkoordinasi, bahkan tumpang tindih antar kebijakan.
Wiwik menekankan bahwa roadmap harus memuat tahapan konkret, mulai dari penyusunan regulasi turunan, pendataan masyarakat hukum adat secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data wilayah adat ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah konflik tenurial yang kerap muncul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Data wilayah adat tidak boleh berjalan sendiri. Harus terhubung dengan perencanaan daerah agar kebijakan yang diambil tidak saling berbenturan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa implementasi Perda MHA tidak bisa diserahkan pada satu pihak semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, DPRD, lembaga adat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil agar proses pengakuan berjalan lebih cepat dan akuntabel.
Dalam konteks yang lebih luas, roadmap ini juga dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan struktural bagi masyarakat adat yang selama ini kerap berada di posisi rentan, terutama dalam menghadapi tekanan investasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Sementara itu, forum lokakarya yang difasilitasi berbagai pemangku kepentingan ini menjadi ruang awal untuk menyatukan persepsi sekaligus merumuskan arah kebijakan yang lebih operasional dan terukur.
Dengan adanya roadmap, implementasi Perda MHA diharapkan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistematis dan berkelanjutan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah benar-benar diakui dan dilindungi oleh negara.
Menutup pemaparannya, Wiwik mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat adat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata.
“Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal keadilan. Negara harus hadir memastikan masyarakat adat tidak lagi terpinggirkan,” pungkasnya






