37 Catatan DPRD Warnai Evaluasi LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025

  • Whatsapp
Pimpinan Pansus DPRD Kota Palu, Rustia Tompo. Foto: Isthie

PALU,BULLETIN.ID  – Di balik berbagai capaian pembangunan yang dilaporkan Pemerintah Kota Palu sepanjang 2025, DPRD Kota Palu mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari realisasi program dan serapan anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjawab berbagai persoalan yang masih dirasakan masyarakat.

Melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Palu menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas yang memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Hasilnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu merumuskan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah pada tahun mendatang.

Pimpinan Pansus DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan instrumen penting untuk mengukur efektivitas kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang bertujuan memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai peraturan dan kebutuhan masyarakat.

“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rustia saat menyampaikan laporan pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).

Pembahasan LKPJ dilakukan dengan menelaah berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2025. Mulai dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan strategis pemerintah, program pembangunan, hingga berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah.

Proses evaluasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Rustia menjelaskan, selama proses pembahasan, pansus tidak hanya menyoroti capaian pembangunan, tetapi juga berupaya mengidentifikasi berbagai kendala yang masih menghambat efektivitas pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah.

Berita Pilihan :  Disdik Sulteng Tegaskan Penerima Beasiswa Berani Cerdas Tidak Boleh Terima Beasiswa Ganda

Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan DPRD merupakan bentuk koreksi konstruktif agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya,” katanya.

Lebih jauh, keberadaan 37 rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi dan penganggaran, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang memastikan setiap rupiah anggaran daerah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam konteks pembangunan daerah, rekomendasi DPRD menjadi penting karena dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan program sebelumnya, sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan ke depan.

Meski memberikan sejumlah catatan evaluasi, DPRD Kota Palu juga mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan visi pembangunan “Palu Mantap”, yang berorientasi pada terwujudnya kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.

Pansus menilai secara umum dokumen LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 telah disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, bagi DPRD, penyusunan laporan yang baik tidak boleh menjadi tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana hasil evaluasi tersebut diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan kualitas pembangunan, serta menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Kota Palu.

Pembahasan LKPJ yang berlangsung sejak 13 hingga 30 April 2026 itu pada akhirnya menjadi cerminan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh capaian angka dan laporan administratif, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menerima evaluasi, melakukan perbaikan, dan memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat secara luas.

Pos terkait