DPRD Palu Tagih Kejelasan Dugaan PPPK Siluman

  • Whatsapp
Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun. Foto: Firman

PALU,BULLETIN.ID – Polemik dugaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman di lingkungan Pemerintah Kota Palu kembali mencuat ke permukaan. Lebih dari sekadar persoalan administrasi kepegawaian, kasus ini dinilai berpotensi memengaruhi tata kelola birokrasi dan memperberat beban keuangan daerah yang saat ini telah didominasi belanja pegawai.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu terkait penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan atas rekomendasi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025, Senin (25/5/2026).

Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan PPPK siluman yang sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama pihak terkait.

Menurutnya, hingga kini DPRD belum menerima laporan resmi mengenai hasil tindak lanjut maupun perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap dugaan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait polemik PPPK siluman. Hingga saat ini belum ada laporannya ke DPRD Palu. Kita tidak tahu sudah berapa banyak yang dikeluarkan. Ini menjadi catatan khusus,” kata Muslimun dalam rapat paripurna.

Ketiadaan informasi resmi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penelusuran dan evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap dugaan pengangkatan PPPK yang tidak sesuai prosedur.

Bagi DPRD, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas pengangkatan pegawai, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengelolaan anggaran daerah.

Muslimun mengingatkan bahwa pemerintah daerah dalam beberapa tahun ke depan akan menghadapi tantangan serius terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan belanja pegawai.

Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, proporsi belanja aparatur sipil negara (ASN) di daerah diarahkan tidak melebihi 30 persen dari total anggaran. Sementara kondisi di Kota Palu saat ini disebut masih berada jauh di atas batas tersebut.

“Kenapa ini penting, karena kita nanti dihadapkan dengan keputusan Menteri Keuangan tentang 30 persen pembiayaan untuk ASN. Sedangkan penganggaran di Kota Palu sudah di atas 50 persen,” ujarnya.

Berita Pilihan :  Arnila  Turut Dampingi Gubernur Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Kab Sigi

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa apabila jumlah aparatur terus bertambah tanpa perencanaan yang matang, maka ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik berpotensi semakin menyempit.

Dalam konteks itu, dugaan PPPK siluman dipandang bukan sekadar persoalan kepegawaian, tetapi juga menyangkut efektivitas pengelolaan anggaran daerah dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Palu lainnya, Erman Lakuana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada Inspektorat Kota Palu mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses audit masih berlangsung dan saat ini memasuki tahap penyelesaian akhir.

“Kemarin saya sudah tanyakan hal ini kepada Inspektorat, dan katanya proses auditnya masih terus berlangsung. Mungkin akhir bulan ini ada finalisasinya,” ujar Erman.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diperolehnya, dugaan PPPK siluman paling banyak ditemukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palu. Namun demikian, hasil resmi audit masih dinantikan untuk memastikan jumlah dan bentuk pelanggaran yang terjadi.

DPRD menilai hasil audit tersebut penting sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan pegawai.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebab, pengelolaan ASN yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, ketidakadilan bagi tenaga kerja yang mengikuti prosedur resmi, hingga membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, tersebut dihadiri anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Eka Komalasari, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian dugaan PPPK siluman harus dilakukan secara terbuka dan tuntas. Bagi legislatif, transparansi hasil audit menjadi langkah penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur pemerintah tetap terjaga serta mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.

Pos terkait