11 Hari Buron, Pelaku Penembakan Petani di Morut Ditangkap

  • Whatsapp
11 Hari Buron, Pelaku Penembakan Petani di Morowali Utara Ditangkap. Foto:Ist

MOROWALI UTARA,BULLETIN.ID  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang petani yang sempat menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara. 

Pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, ditangkap setelah buron selama hampir dua pekan.

Korban, IKSR (57), ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada 11 Juni 2026 dengan luka tembak di bagian tangan kiri dan dada. Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya, NPP.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim sejak korban ditemukan.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras para penyidik kami,” ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).

Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo menjelaskan, pelaku menghabisi korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Tembakan mengenai tangan kiri korban dan menembus dada hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur untuk melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita saat bersembunyi di sebuah kebun milik warga di Kolaka Timur.

Dalam perjalanan membawa tersangka ke Morowali Utara, polisi menyebut pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Berita Pilihan :  Sambut Hari Bhayangkara, Perwira SIP 55 Polda Sulteng Gelar Aksi Donor Darah

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif pembunuhan dipicu dendam lama terkait sengketa pembelian tanah. 

Ayah pelaku sebelumnya memberikan uang muka Rp20 juta untuk membeli sebidang tanah di Desa Era. Namun transaksi tersebut batal setelah pemilik tanah mengembalikan uang dengan alasan penjualan tidak diizinkan pemerintah desa.

Pelaku kemudian mengetahui korban diduga membeli tanah yang sama dengan harga lebih tinggi. Selain itu, pelaku mengaku menyimpan sakit hati karena korban kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada orang tuanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku kesal lantaran pohon kelapa miliknya yang berada di dekat lahan korban diduga diracuni hingga rusak. Menurut pengakuan pelaku, korban bahkan sempat melontarkan ancaman yang membuat dendamnya semakin memuncak.

Berbekal rasa sakit hati tersebut, pada 11 Juni 2026 pelaku berangkat dari Kabupaten Poso menuju Desa Era dan menembak korban menggunakan senapan angin hingga tewas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan pelaku, jaket hitam, proyektil senapan angin, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter.

Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pos terkait