Polda Sulteng Musnahkan 19 Kilogram Sabu

  • Whatsapp
Polda Sulteng Musnahkan 19 Kilogram Sabu. Jumat (26/6/2026). Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  – Perang melawan narkotika di Sulawesi Tengah masih jauh dari selesai.  Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap 368 kasus peredaran narkotika dengan 481 tersangka. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita hampir 28 kilogram sabu, termasuk sekitar 19 kilogram yang dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jumat (26/6/2026).

Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Nasri mengatakan, pengungkapan ratusan kasus itu menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara berkelanjutan.

Barang bukti yang disita selama enam bulan terakhir mencapai 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya (Obaya). 

Sebanyak 8.610,2 gram sabu bersama puluhan ribu butir Obaya telah lebih dahulu dimusnahkan di jajaran Polres, sedangkan 19.165,6 gram sabu yang berasal dari lima perkara dengan 13 tersangka dimusnahkan secara terbuka di Mapolda Sulteng.

“Apabila diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolda.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Selain perang terhadap narkotika, Polda Sulteng juga mencatat keberhasilan mengungkap berbagai kasus kejahatan konvensional. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap 60 kasus kejahatan C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026, terdiri atas 21 kasus pencurian kendaraan bermotor, 24 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 15 kasus pencurian dengan kekerasan.

Sebanyak 88 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 24 sepeda motor, tiga mobil, 22 telepon genggam, tiga unit laptop, material bangunan, hingga barang berharga lainnya. Pada kesempatan itu, Polda Sulteng juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil curanmor kepada pemilik sah yang telah teridentifikasi.

Berita Pilihan :  POM Pengisian Minyak Goreng Pertama Resmi Beroperasi di Palu

Kapolda menegaskan pengungkapan kasus C3 merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat melalui pemberantasan kejahatan jalanan secara konsisten.

Dalam konferensi pers yang sama, Polda Sulteng turut membeberkan perkembangan penyidikan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara berhasil menangkap tersangka berinisial KS di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026. Polisi menyita satu pucuk senapan angin PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember hitam sebagai barang bukti.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan motif penembakan diduga dipicu dendam pribadi yang berawal dari sengketa transaksi tanah dan konflik berkepanjangan antara pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyatakan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil sinergi kepolisian bersama pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tengah.

Pos terkait