POSO,BULLETIN.ID – Pengadilan Negeri Poso menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL di Kabupaten Morowali Utara.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara dugaan pencurian sawit dipastikan berlanjut ke sidang pokok perkara.
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Arga Febrian dalam sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso yang digelar di Pengadilan Negeri Poso, Rabu (8/7/2026).
Permohonan praperadilan diajukan Jemi Mamma melalui kuasa hukumnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemanenan atau pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL yang terjadi pada 20 Januari 2026 di Blok J.51 Divisi I, areal perkebunan inti PT NGL, Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana merupakan materi yang harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam mekanisme praperadilan.
Selain itu, hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas proses penetapan tersangka dan alat bukti yang digunakan.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyimpulkan penyidik telah menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum dengan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dalam perkara tersebut, penyidik bahkan menghadirkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Kabidkum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, mengatakan putusan hakim menguatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara telah sesuai prosedur hukum.
“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional, prosedural, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bidang Hukum Polda Sulteng akan terus memberikan pendampingan kepada penyidik agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidik Polres Morowali Utara kini dapat melanjutkan proses hukum hingga persidangan pokok perkara, tempat seluruh alat bukti dan fakta hukum akan diperiksa secara menyeluruh di hadapan majelis hakim.






