Tanggapi Polemik Tanjung Sari, Satgas PKA Bantah Gubernur Sulteng Intervensi Pengadilan

  • Whatsapp
Aksi Warga Tanjung Sari beberapa waktu lalU. Foto: IST

LUWUK,BULLETIN.ID – Koordinator Bidang Hukum Satgas PKA Sulteng Anshar menanggapi pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 13 Juli 2026. Menurutnya, pernyataan yang menyangkut hubungan antarlembaga negara diruang publik semestinya disampaikan secara arif, proporsional, dan dengan tetap menjaga penghormatan terhadap kedudukan serta kewenangan masing-masing lembaga.

Anshar menilai, dalam kedudukannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai tugas dan kewenangan pengadilan. Namun demikian, komunikasi publik tersebut perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan etika kelembagaan, terutama apabila menyangkut sikap atau tindakan lembaga pemerintahan lainnya. Pada prinsipnya Kita harus menjaga agar perbedaan pandangan hukum tidak berkembang menjadi kesan adanya pertentangan antara lembaga yudikatif dan eksekutif. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional yang harus saling dihormati.

Menurut Ansar, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan, Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditetapkan bersama oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 juga menempatkan sikap arif dan bijaksana, rendah hati, menjaga harga diri dan martabat hakim, serta profesional sebagai bagian penting dari perilaku hakim.

Karena itu, Ansar menyayangkan apabila pernyataan yang berkembang di ruang publik menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. Menurutnya, tudingan mengenai intervensi merupakan pernyataan yang serius dan seharusnya ditempatkan secara proporsional dengan melihat secara utuh sikap dan tindakan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi.

“Sepanjang yang kami pahami dan ikuti, Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyatakan membatalkan putusan pengadilan, tidak menentukan siapa yang berhak atas tanah, dan tidak mengambil alih kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan putusan. Karena itu, menurut kami, kurang tepat apabila perhatian Gubernur terhadap risiko konflik sosial serta perlindungan masyarakat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan” Kata Anshar.

Sehingga sikap Gubernur terhadap konflik Tanjung Sari harus dilihat dalam konteks tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, mencegah meluasnya konflik sosial, serta memberikan perlindungan kepada warga yang berpotensi terdampak. Dalam kontek ini, Kehadiran pemerintah daerah dalam batas kewenangannya bukanlah intervensi terhadap putusan pengadilan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintahan untuk melindungi masyarakat, tandas Anshar..

Apakah Ketua PN Boleh Mengeritik Eksekutif di Media

Anshar mengungkap secara hukum tidak terdapat larangan mutlak bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan keterangan kepada media, terutama dalam rangka menjelaskan administrasi peradilan, kewenangan pengadilan, maupun tahapan pelaksanaan suatu putusan. Keterbukaan informasi kepada masyarakat justru itu penting untuk menjaga pemahaman publik terhadap proses peradilan.

Namun demikian, menurutnya, seorang pimpinan lembaga peradilan tetap dituntut untuk menjaga netralitas, objektivitas, kehati-hatian, dan kearifan serta kewibawaan lembaga peradilan harus senantiasa dijaga dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terlebih apabila pernyataan tersebut menyangkut sikap atau tindakan lembaga negara lainnya.

Berita Pilihan :  Prajurit Kodam XXIII Raih Emas Internasional Petanque

‘’Jika suatu pernyataan di media bersifat personal, menyerang pejabat eksekutif, hal tersebut berpotensi menjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tegas ansar.

Intinya menurut dia  pandangan hukum adalah hal yang biasa. Tetapi komunikasi antarlembaga seharusnya tidak dibangun dengan narasi yang menimbulkan kesan adanya pertentangan antara yudikatif dan eksekutif. Apalagi sampai muncul tudingan intervensi. Itu merupakan pernyataan yang serius dan harus didasarkan pada fakta serta ditempatkan secara proporsional.

Seperti diketahui, kisruh konflik agraria warga di  Tanjung Sari Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, kembali memanas pasca tuduhan Ketua PN Luwuk terhadap Gubernur Sulteng, mengintervensi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Pernyataan ini memicu protes keras dari warga Tanjung Sari tak terkecuali Pemerintah Provinsi yang dituding secara terbuka oleh Ketua PN Luwuk, mengintervensi pengadilan seperti yang dirilis media 13 Juli 2026.

Ansar menjelaskan bahwa persoalan Tanjung Sari tidak tepat apabila hanya disederhanakan sebagai persoalan melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

”Kita seharusnya belajar dari pelaksanaan eksekusi sebelumnya. Penetapan Eksekusi tanggal 27 April 2017 yang dilaksanakan pada 3 Mei 2017 dan Penetapan Eksekusi tanggal 3 Januari 2018 yang dilaksanakan pada 19 Maret 2018 jangan dipahami sekadar catatan administratif dalam berkas perkara” tutur Anshar.  

Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdampak langsung terhadap ratusan warga Tanjung Sari, terhadap rumah, tanah, kehidupan keluarga, dan rasa aman mereka. Bagi masyarakat, peristiwa itu meninggalkan trauma dan ketakutan yang sampai hari ini belum sepenuhnya pulih.

“Yang lebih memprihatinkan, setelah masyarakat menanggung akibat nyata dari pelaksanaan eksekusi tersebut, melalui Penetapan tanggal 24 Juli 2018 kemudian menyatakan penetapan eksekusi sebelumnya ‘beserta segala akibat hukumnya adalah batal. Namun, pembatalan secara hukum tersebut tidak serta-merta diikuti dengan pemulihan terhadap kerugian yang telah dialami masyarakat. Tidak ada kejelasan mengenai penggantian kerugian, pemulihan hak, maupun tanggung jawab atas dampak sosial dan ekonomi yang telah ditanggung warga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut”ungkapnya lagi.

Karena itu, sangat tidak adil apabila sikap pemerintah sulawesi tengah dipandang sebagai sikap intervensi atau menghalangi eksekusi atau melawan putusan pengadilan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak sedang mempersoalkan kewenangan pengadilan dan tidak pula bermaksud menilai kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yang dilakukan pemerintah adalah menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, menjaga ketenteraman dan stabilitas sosial, serta memastikan agar pengalaman pahit pelaksanaan eksekusi tahun 2017 dan 2018 tidak kembali terulang.

Menurut Anshar, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak cukup hanya dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan putusan. Penghormatan terhadap hukum juga mengharuskan agar putusan dilaksanakan secara tepat, tidak melampaui amar, dan tidak kembali menimbulkan kerugian terhadap warga yang bukan merupakan pihak dalam perkara.

Terlebih, dalam kasus Tanjung Sari telah terdapat pengalaman hukum yang sangat serius ketika pelaksanaan eksekusi sebelumnya kemudian dinyatakan mengandung kekeliruan dalam penentuan objek dan penetapan eksekusinya dibatalkan beserta segala akibat hukumnya.

Pos terkait