Tarif Listrik PLN untuk Bisnis dan Industri Tetap, Pemerintah Jaga Daya Saing

  • Whatsapp
Ilustrasi

JAKARTA,BULLETIN.ID  – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk sektor bisnis dan industri pada 3 Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada skema Tarif Tenaga Listrik (TTL) Triwulan III 2026 untuk periode Juli–September.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya saing dunia usaha, memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku industri dan bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk pelanggan golongan bisnis, tarif listrik bagi B-2/TR atau bisnis menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap sebesar Rp1.444,70 per kilowatt hour (kWh). Sementara itu, pelanggan B-3/TM atau bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Adapun pelanggan B-1 atau bisnis kecil dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA masih menggunakan tarif subsidi maupun tarif khusus yang besarannya berkisar Rp415 hingga Rp1.699,53 per kWh, bergantung pada kapasitas daya dan status pelanggan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di sektor industri, pelanggan I-1/TR dan I-2/TR yang mencakup industri kecil dengan daya hingga 200 kVA tetap memperoleh skema tarif yang disesuaikan dengan kapasitas daya guna mendukung pelaku UMKM serta industri rumahan (home industry).

Sementara itu, tarif untuk pelanggan I-3/TM atau industri menengah dengan daya di atas 200 kVA dipatok sebesar Rp1.114,74 per kWh. Adapun pelanggan I-4/TT, yakni industri besar dengan daya minimal 30.000 kVA, tetap dikenakan tarif Rp996,74 per kWh sesuai skema tegangan tinggi.

Berikut rincian tarif listrik PLN untuk sektor bisnis dan industri yang berlaku pada 3 Agustus 2026:

Golongan Bisnis

  • B-1 (450 VA–5.500 VA): Rp415–Rp1.699,53 per kWh, sesuai kapasitas daya dan status pelanggan.

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.

  • B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.

Golongan Industri

  • I-1/TR dan I-2/TR (450 VA–200 kVA): Tarif disesuaikan dengan kapasitas daya untuk mendukung industri kecil dan UMKM.

  • I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.

  • I-4/TT (30.000 kVA atau lebih): Rp996,74 per kWh.

Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik bagi sektor bisnis dan industri dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun biaya produksi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah tantangan ekonomi global.

Berita Pilihan :  Harga Pertamax Turun! Pertamina Sesuaikan BBM Nonsubsidi Mulai 1 Agustus 2026

Pos terkait