Kemenhub Kembali Naikkan Fuel Surcharge Pesawat Domestik Jadi 40%

  • Whatsapp
Fuel Surcharge Pesawat
Hasil Imbang Burnley vs Middlesbrough: Hellberg Soroti Konsistensi Tim . (FOTO: mfc.co.uk)

JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah resmi kembali menaikkan biaya tambahan atau fuel surcharge (FS) pesawat domestik kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 September 2026, setelah sebelumnya sempat diturunkan menjadi 30 persen pada awal Agustus 2026. Kenaikan fuel surcharge pesawat ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan ini mempertimbangkan dinamika harga avtur. Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp23.315 per liter, mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman F. Laisa,dilanir dari tirtoid  Rabu (2/9/2026).

Lukman menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan secara ketat mengawasi penerapan tarif, termasuk komponen fuel surcharge pesawat ini. Pengawasan ini untuk memastikan bahwa seluruh aturan ditaati dan biaya fuel surcharge pesawat tercantum secara transparan pada tiket yang dibeli masyarakat.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga agar tarif penerbangan tetap kompetitif. Hal ini penting untuk disesuaikan dengan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Kebijakan fuel surcharge pesawat ini adalah upaya menjaga keseimbangan.

Kemenhub juga berkomitmen untuk terus memantau pergerakan harga avtur dan secara berkala mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan. Langkah ini krusial untuk mendukung konektivitas nasional, menjaga keberlangsungan industri penerbangan, serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi udara terkait fuel surcharge pesawat.

Berita Pilihan :  Harmoni Malam di Bumi Nikel: Menguatkan Hilirisasi Berbasis Keberlanjutan dari Sawah Morowali

Sumber : tirtod 

Pos terkait