PALU, BULLETIN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil menyusul praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih sering ditemukan dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat. Instruksi penguatan pencegahan Karhutla ini ditindaklanjuti oleh seluruh Polda, termasuk Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah menyiapkan berbagai upaya antisipasi.
Penguatan upaya pencegahan Karhutla ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026. Telegram tersebut menginstruksikan seluruh Kapolda untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Fokus utama adalah pada pencegahan Karhutla agar tidak terjadi meluas di berbagai wilayah.
Dalam telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta untuk mendorong kebijakan daerah yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, kepolisian juga diinstruksikan untuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan. Hal ini merupakan bagian dari strategi pencegahan Karhutla yang komprehensif.
Koordinasi lintas sektoral juga diperkuat untuk memaksimalkan pencegahan Karhutla. Instansi yang dilibatkan meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya. Kerja sama terpadu ini diharapkan dapat menanggulangi dan melakukan pencegahan Karhutla secara efektif di setiap daerah.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolri terkait pencegahan Karhutla. Sebagai langkah nyata di daerah, Kapolda Sulteng telah mengeluarkan Maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, Polda Sulteng juga aktif mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan Kekeringan wilayah Sulawesi Tengah bersama Forkopimda di Kantor Gubernur.
“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” kata Kombes Achmad Muhaimin.
Selain patroli terpadu sebagai bentuk pencegahan Karhutla, Polri juga menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres. Peningkatan kemampuan personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) dan Samapta, serta kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II, juga menjadi fokus penting dalam menghadapi potensi Karhutla. Ini semua adalah upaya terintegrasi untuk pencegahan Karhutla.
Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Hal ini dilakukan melalui pembentukan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal. Edukasi juga diberikan melalui kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak kebakaran, memperkuat kesadaran akan pencegahan Karhutla.
Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, Polri menegaskan akan melakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur. Sanksi administratif, denda, dan/atau pidana akan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pencegahan Karhutla.
Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran kepada kepolisian. Imbauan ini merupakan langkah bersama dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya Karhutla.






