DPRD Sulteng Mulai Bahas Raperda Perilaku Seksual Berisiko, Ini Fokusnya

  • Whatsapp
DPRD Sulteng Mulai Bahas Raperda Perilaku Seksual Berisiko, (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Rapat yang digelar Kamis (10/9/2026) tersebut menjadi tahap awal untuk menguji kelayakan usulan regulasi sebelum diarahkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Pembahasan berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah. Rapat dibuka Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda Abdul Rahman, didampingi Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah.

Bagi DPRD, pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyusunan norma dalam sebuah rancangan perda. Tahap ini juga menentukan bagaimana persoalan yang menjadi perhatian masyarakat diterjemahkan ke dalam regulasi daerah yang memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan.

Karena itu, Biro Hukum dalam pembahasan memberikan dukungan terhadap usulan Raperda sekaligus meminta adanya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP Diminta Terlibat Sejak Pembentukan

Keterlibatan Satpol PP dinilai penting karena lembaga tersebut berada pada garis depan dalam pelaksanaan dan penegakan sejumlah peraturan daerah.

Masukan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi tidak cukup hanya dibahas dari perspektif hukum dan substansi kebijakan. Mekanisme pelaksanaan di lapangan juga perlu dipertimbangkan sejak tahap awal agar aturan yang nantinya ditetapkan memiliki instrumen penerapan yang jelas.

Dalam konteks Raperda tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual, aspek tersebut menjadi penting karena efektivitas regulasi akan sangat bergantung pada kejelasan mengenai ruang lingkup pengaturan, pihak yang terlibat, bentuk pencegahan, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan.

Berita Pilihan :  Anggota DPRD Palu Andris Perkuat Kontingen Pacuan Kuda di Kejurnas PORDASI

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Diarahkan Masuk Propemperda 2027

Setelah pembahasan awal, Bapemperda bersama Komisi IV DPRD Sulteng menyetujui usulan Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Raperda itu direncanakan masuk dalam Propemperda Tahun 2027, sehingga proses berikutnya akan menjadi ruang untuk memperdalam materi regulasi, menyempurnakan dasar hukum serta menyusun rumusan yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Tahap tersebut menjadi penting karena sebuah perda tidak hanya dinilai dari alasan pembentukannya, tetapi juga dari kualitas substansi dan kemungkinan penerapannya.

DPRD Sulteng melalui pembahasan ini menekankan pentingnya proses pembentukan perda yang terarah dan partisipatif. Masukan dari unsur teknis dan perangkat daerah menjadi bagian dari proses untuk memastikan rancangan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam pembahasan lanjutan, substansi Raperda akan menjadi titik penting. Regulasi harus memiliki batas pengaturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan.

Dengan masuknya usulan tersebut ke dalam rencana Propemperda 2027, DPRD Sulteng kini memiliki pekerjaan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut disusun secara matang, mulai dari landasan hukum, tujuan pencegahan, peran pemerintah daerah hingga mekanisme pelaksanaannya.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah perda tidak hanya ditentukan saat regulasi disahkan. Tantangan sesungguhnya berada setelah aturan berlaku, yakni apakah regulasi mampu diterjemahkan menjadi kebijakan pencegahan yang efektif dan dapat dilaksanakan secara konsisten di tengah masyarakat.

Pos terkait