UMKM Palu Keluhkan Beban Biaya dan Sulitnya Akses Modal, DPRD Siapkan Perda Pemberdayaan

  • Whatsapp
konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Palu. Jumat (18/09/2026). (Foto:Indra).

PALU,BULLETIN.ID  — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palu meminta pemerintah tidak hanya mendorong akses permodalan, tetapi juga mengurangi berbagai beban yang selama ini dinilai menyulitkan keberlangsungan usaha.

Keluhan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Palu. Jumat (18/09/2026). 

Mewakili kelompok UMKM Car Free Day (CFD), Herlina mengatakan pelaku usaha kecil saat ini menghadapi berbagai biaya dan kewajiban ketika menjalankan aktivitas usahanya. Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena penghasilan UMKM tidak selalu sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.

“Ketika di lapangan ada bayar ini, bayar itu, minta ini, semua dibebankan ke UMKM. Di masa sulit seperti ini kami UMKM berjibaku menghidupi keluarga,” ujar Herlina.

Menurut dia, tekanan biaya tersebut bahkan membuat sebagian pelaku UMKM mempertimbangkan untuk menghentikan usahanya. Pendapatan yang terbatas harus berhadapan dengan berbagai pungutan dan kewajiban lainnya.

“Ada beberapa UMKM yang mau berhenti karena penghasilan sekian dan pajak sekian,” katanya.

Herlina berharap penyusunan perda tidak berhenti pada regulasi, tetapi diikuti kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku UMKM untuk membahas persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam rancangan perda adalah penguatan modal usaha. Ketentuan tersebut mencakup skema pinjaman, termasuk pinjaman bergulir, sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Namun, akses modal bagi pelaku usaha mikro belum sepenuhnya mudah. Pedagang kaki lima, misalnya, dapat menghadapi kendala ketika mengajukan pembiayaan karena tidak memiliki tempat usaha tetap.

Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang kesulitan memperoleh layanan pembiayaan.

Kadang tidak disetujui karena tidak ada tempat yang tetap. Kadang tidak dilayani karena tidak punya tempat usaha.

Selain modal, persoalan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Sejumlah pelaku UMKM diharap memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi legalitas tersebut perlu diikuti dengan sistem pendataan yang dapat menjadi dasar ketika mereka mengakses program pemerintah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan seluruh masukan dari pelaku usaha dalam konsultasi publik akan dicatat sebagai bahan penyempurnaan rancangan perda.

“Nanti masukan akan kami catat dan masukkan, tapi ini masih draf, belum sempurna. Nanti masalah teknis bisa dijelaskan oleh OPD terkait,” kata Arif.

Berita Pilihan :  Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim Raih Legacy Award KADIN

Terkait akses kredit, Arif menjelaskan pemerintah memiliki Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang dapat digunakan untuk mendata pelaku UMKM. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses pemberian akses pembiayaan.

Pendataan menjadi penting agar program pemerintah dapat menyasar pelaku usaha yang benar-benar menjalankan kegiatan ekonomi, baik usaha mikro maupun usaha yang telah berkembang.

Di sisi lain, pengembangan UMKM juga diarahkan tidak hanya pada pemberian modal. Aspek kualitas produk, keamanan pangan, serta sertifikasi halal menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Pelaku usaha yang berjualan makanan, termasuk pedagang di pinggir jalan, didorong memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar halal dan higienis. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menilai pendampingan dari pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaku UMKM tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Menurutnya, pendampingan diperlukan terutama dalam proses pembentukan dan penguatan kelompok usaha mikro. Dengan organisasi dan administrasi yang lebih tertata, pengajuan bantuan maupun program pemberdayaan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tidak terhambat persoalan administratif.

“Untuk pendampingan bisnis mikro, pendampingan dinas sangat penting, terutama dalam pembentukan kelompok usaha mikro. Maksudnya agar ketika melalui permohonan bantuan usaha lebih cepat terealisasi dan tidak mengalami hambatan,” kata Alfian.

Ia menambahkan, salah satu persyaratan untuk memperoleh akses program pemerintah adalah UMKM tersebut harus terdata oleh Pemerintah Kota Palu.

Dalam skema akses kredit, pemerintah juga dapat mengambil bagian sebagai penjamin sesuai ketentuan program. Selain pembiayaan, akses pasar disebut menjadi salah satu bentuk insentif yang dapat diberikan kepada UMKM agar produk mereka memiliki ruang pemasaran yang lebih luas.

Dalam rancangan perda tersebut, penyediaan tempat promosi dan infrastruktur juga menjadi bagian yang diatur. Ketentuan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha yang selama ini tidak hanya menghadapi persoalan modal, tetapi juga keterbatasan ruang usaha dan akses pemasaran.

Pengusulan perda inisiatif mengenai pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM tersebut kini telah memasuki tahapan penyusunan. Tim penyusun telah merancang draf yang selanjutnya masih akan menerima masukan dari berbagai pihak.

Konsultasi publik menjadi ruang untuk memastikan rancangan regulasi tidak hanya mengatur UMKM dari sisi administratif, tetapi juga menjawab persoalan konkret yang dihadapi pelaku usaha di lapangan mulai dari modal, tempat usaha, legalitas, beban biaya, pendampingan hingga akses pasar.

Pos terkait