PALU, BULLETIN.ID – Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah memasuki tahap kelembagaan. Namun, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar membentuk panitia, menandatangani nota kesepahaman atau melakukan pemetaan, melainkan memastikan seluruh proses tersebut berujung pada kepastian hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Pesan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Pakamundi, saat menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah serta Penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sabtu (26/9/2026), di Hotel Best Western Palu.
Menurut Hidayat, pengukuhan Panitia MHA dan kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan BRWA merupakan langkah penting. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh implementasinya di tingkat masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” ujar Hidayat.
Ia mengatakan DPRD Sulteng memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pengukuhan Panitia MHA dinilai menjadi bagian penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Namun, menurutnya, regulasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi kerja konkret. Sebab, pengakuan tanpa kejelasan wilayah dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat berpotensi berhenti sebagai proses administratif.
“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025,” katanya.
Hidayat menilai proses registrasi dan pemetaan wilayah adat menjadi bagian krusial karena berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat dan ruang hidupnya.
Karena itu, MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BRWA tidak boleh berhenti pada kerja sama administratif. Pemetaan harus mampu menghasilkan data dan batas wilayah adat yang dapat menjadi dasar bagi proses pengakuan serta perlindungan.
“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut Hidayat, proses tersebut juga harus dilakukan secara partisipatif agar wilayah yang dicatat dan diakui benar-benar merepresentasikan pengetahuan, sejarah, serta kepentingan masyarakat adat.
Dengan demikian, proses pengakuan tidak sekadar menghasilkan dokumen, tetapi memberikan dasar yang lebih kuat bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh kepastian atas wilayah adatnya.
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, pimpinan dan perwakilan OPD, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Sulteng, Yayasan Merah Putih Sulteng, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan Bantaya Sulteng serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BRWA Pusat serta pengukuhan Panitia MHA Provinsi Sulawesi Tengah oleh Wakil Gubernur.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam registrasi, pemetaan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Bagi DPRD Sulteng, tahapan tersebut sekaligus menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar. Pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait perlu memastikan kebijakan yang telah dituangkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2025 benar-benar memiliki dampak bagi masyarakat adat.
Hidayat menegaskan DPRD Sulteng siap mendukung langkah penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sepanjang dilakukan sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.






