Kemenkumham Sulteng Pastikan Ranperbup Touna Tentang Pedagang Kaki Lima Berbasis HAM 

  • Whatsapp
Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak bersama para perancang perundang-undangan melakukan rapat perumusan rekomendasi Ranperbup Touna bersama unsur Pemerintah Daerah Sulteng, hingga Kab. Touna dan Kota Palu. Selasa (20/08/2024). (Bulletin/Foto:ist)

PALU, BULLETIN.ID  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). 

Hal ini diketahui saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak bersama para perancang perundang-undangan melakukan rapat perumusan rekomendasi Ranperbup Touna bersama unsur Pemerintah Daerah Sulteng, hingga Kab. Touna dan Kota Palu.

Dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Touna, Alimudin Muhammad yang juga merupakan narasumber. Selasa, (20/8/2024).

Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah untuk memastikan serta menghasilkan rekomendasi atas pembentukan Ranperbup Touna.

Sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Hermansyah Siregar bahwa dalam proses pembentukan dan perancangan tersebut akan mengedepankan asas kemanusiaan serta mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM maupun harkat dan martabag setiap warga negara secara proporsional.

“Semua Ranperbup ataupun Ranperda yang kita harmonisasikan akan mengedepankan aspek HAM-nya, apalagi ini menyangkut pedagang kaki lima disana,” kata Hermansyah.

Ia menjelaskan bahwa HAM merupakan Hak Konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat daerah hingga pusat

Oleh itu, menurutnya, setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan harus berkualitas, aspiratif, dan responsif. Kata dia, hal itu sejalan dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh.

Berita Pilihan :  Yayasan Ma'had Tahfidzul Qur'an Khairaatul Istiqomah Dukung Satgas Madago Raya Cegah Paham Radikal

“Pengintegrian HAM sudah menjadi keharusan dan merupakan prioritas utama,” terangnya.

Hermansyah Siregar berharap agar pertemuan tersebut dapat merumuskan rekomendasi yang berperspektif HAM terhadap Ranperbup tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

“Semoga bisa berkontribusi positif, meminimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif, intoleransi maupun tidak perspektif HAM,” tutupnya.

Pos terkait