PALU, BULLETIN.ID – Dewan perwakilan rakyat daerah kota paku menggelar Rapat penetapan perubahan propemperda kota palu tahun 2025 di luar propemperda kota palu tahun 2025.selasa (4/03/2025).
Dalam sambutannya ketua DPRD Kota Palu Rico At Djanggola menyampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah diluar propemperda tahun 2025 dilakukan berdasarkan usulan pemerintah Kota Palu untuk disetujui bersama sebagai perubahan propemperda tahun 2025.
“DPRD memberikan lertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan lerdanyang diajukan oleh DPRD dan pemerintah daerah diluar program pembentukan perda” Kata Rico.
Adapun usulan Ranperda yang diajukan oleh pemerintah Kota Palu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Ultilitas Terpadu
Ia menyebutkan bahwa alasan diajukannya perubahan program pembentukan daerah karena kebutuhan pengaturan di bidang jaringan utilitas terpadu mengingat kota palu belum memiliki perangkat hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Selanjutnya adalah rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu ini diharapkan sebagai salah satu upaya hukum yang memberikan dasar hukum dan prosedur dan pemerintah Kota Palu dalam melakukan pengendalian atas pengendalian jaringan utilitas termasuk didalamnya kewajiban setiap instansi untuk memiliki izin pelaksanaan kegiatan sebelum memulai kegiatan pembangunan jaringan utilitas.






