Mantan Napiter Poso Tolak Radikalisme

  • Whatsapp
Gilang Alfiansyah, eks Naputer

POSO, BULLETIN.ID – Gilang Alfiansyah, eks narapidana kasus terorisme asal Poso, menyatakan dukungannya terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam mencegah penyebaran paham radikal di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Gilang pernah ditangkap pada 12 Juni 2022 karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan Nomor: 117/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim tertanggal 3 Mei 2023. Gilang resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2025.

Usai bebas, Gilang kembali ke Poso dan kini tinggal bersama orang tuanya di wilayah Poso Kota. Ia mencoba bangkit dengan bekerja sebagai pembantu tukang bangunan bersama pamannya, serta membangun usaha beternak ayam kampung silangan di kebun milik keluarga.

Ia mengaku menyesali masa lalunya dan menyebut pengalaman di lembaga pemasyarakatan sebagai pelajaran berharga dalam hidup. “Saya sangat menyesal. Saat di dalam (Lapas), saya tidak bisa menghadiri pemakaman nenek saya. Itu penyesalan yang tidak bisa saya lupakan,” ujarnya.

Gilang berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan terus melakukan pembinaan terhadap para eks napiter agar mereka bisa kembali diterima dan produktif di tengah masyarakat. Ia juga meminta adanya pelatihan keterampilan kerja dan pembukaan lapangan pekerjaan bagi para mantan napiter.

“Saya mendukung penuh Satgas Madago Raya dan pemerintah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Poso. Saya tidak ingin ada lagi yang terjerumus seperti saya dulu,” ucapnya.

Langkah Gilang ini diharapkan menjadi contoh positif bagi eks napiter lainnya untuk ikut mendukung perdamaian dan menolak paham radikal di wilayah bekas konflik.

Berita Pilihan :  PT Vale Kembangkan Tambang Ramah Lingkungan di Luwuk Timur 

Pos terkait